KUWAIT

Negara Teluk Ini Bakal Pajaki Rokok Hingga Barang Mewah

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 11:30 WIB
Negara Teluk Ini Bakal Pajaki Rokok Hingga Barang Mewah

Ilustrasi.

KUWAIT CITY, DDTCNews - Pemerintah Kuwait tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas barang-barang tertentu dalam waktu dekat guna mendukung program-program kesehatan.

Kuwait menyebut barang-barang tertentu yang akan dikenakan pajak di antaranya seperti produk tembakau, minuman berpemanis, dan barang-barang mewah seperti jam, perhiasan, mobil mewah, dan yacht.

"Pengenaan pajak akan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar KWD500 juta [Rp23,6 triliun] per tahun," tulis pemerintah dalam kajiannya seperti dilansir arabtimesonline.com, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarif pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang tertentu tersebut ditargetkan 10% hingga 25%. Harapannya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk menangani penyakit-penyakit tertentu yang disebabkan oleh rokok dan minuman berpemanis.

Di sisi lain, Kuwait diperkirakan masih belum akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat meski negara tersebut sesungguhnya telah menandatangani GCC VAT Framework sejak 2016 lalu.

Dalam perjanjian tersebut, Kuwait bersama Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, dan Oman telah berkomitmen untuk mengenakan PPN sebesar 5% atas penyerahan barang/jasa di yurisdiksinya masing-masing.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, PPN tak kunjung dapat diimplementasi di Kuwait akibat besarnya penolakan dari masyarakat dan juga parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra