ERA transparansi perpajakan semakin terbuka lebar. Setelah munculnya Swiss Leaks, Panama Papers dan Paradise Papers, pada akhir Juli lalu, terdapat pemberitaan mengenai Mauritius Leaks yang dipublikasikan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Indikasi penghindaran pajak ini muncul setelah dilakukan penyelidikan atas berbagai informasi dan dokumen dari sebuah firma hukum yang didirikan pada 2009 di negara tersebut. Dalam publikasinya, perusahaan tersebut mengklaim bahwa capital gain tax dari skema investasi yang diletakkan di Mauritius menjadi tidak akan terutang pajak.
Mauritius sendiri mulai menghilangkan citra negatif sebagai negara tax haven. salah satunya melalui upaya ratifikasi pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan pajak atau yang dikenal sebagai automatic exchange of information (AEoI). Berdasarkan AEoI Implementation Report 2018,negara kepulauan di Benua Afrika ini telah saling bertukar informasi keuangan dengan 54 yurisdikasi lainnya.
Sebelumnya, negara yang beribukota di Port-Louis ini juga telah menerapkan tax information exchange agreements (TIEAs) dengan 11 yurisdiksi lainnya. Bahkan, Mauritius juga telah mewajibkan penerapan country by country report (CbCR) melalui Government Notice No. 20/2018. Sebagai informasi, CbCR merupakan implementasi antipenghindaran pajak global melalui BEPS Action 13.
Pada 2018, perekonomian Mauritius ditopang oleh sektor jasa yang mencapai 74,1% dari total produk domestik bruto (PDB) dengan pertumbuhan 3,8%. Sebagai negara kecil di Kawasan Sub-Sahara, jasa keuangan dan asuransi sendiri berkontribusi cukup besar yakni berkisar 11,7% dari total PDB pada 2018 dengan pertumbuhan lebih dari 5% (Mauritius National Account, 2019).
Sistem Perpajakan
SECARA garis besar, sistem perpajakan Mauritius menganut sistem worldwide. Artinya, penghasilan residen negara ini dapat dikenakan pajak meskipun bukan merupakan penghasilan yang bersumber dari Mauritius. Mereka juga dapat melakukan klaim atas kredit pajaknya.
Sebaliknya, pihak yang bukan merupakan residen negara yang dikepalai oleh seorang presiden ini hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang bersumber dari Mauritius. Tahun fiskal negara ini berlangsung dengan periode 1 Juli hingga 30 Juni.
Terdapat tiga klasifikasi penghasilan yang dikenakan PPh untuk individu di negara ini, yakni Pay As You Earn (PAYE), Current Payment System(CPS), serta jenis penghasilan lain yang tidak termasuk di antara keduanya.
PAYE merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan individu sebagai tenaga kerja, seperti penghasilan atas gaji, upah, serta honor lainnya. Sementara, CPS merupakan pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari bisnis, seperti pajak atas wiraswasta serta penghasilan lainnya atas aktivitas perdagangan, bisnis, dan sewa.
Tarif PPh individu negara ini sebesar 10% dan 15% dengan batasan penghasilan bersih 700.000 rupe Mauritius. Rezim pajak negara ini secara umum tergolong ringan, bahkan untuk PPh individu. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya keringanan pajak berupa pembebasan dan pengecualian untuk jenis pajak ini.
Keringanan tersebut diberikan pemerintah apabila individu tersebut memiliki kredit perumahan, memperkerjakan asisten rumah tangga, menjalankan perairan berbasis tadah hujan (rainwater) untuk pertaniannya, mengurus orang dengan disabilitas, serta apabila anaknya sedang menempuh pendidikan setara sarjana.
Dikenal sebagai negara suaka pajak, negara ini mengenakan tarif PPh badan sebesar 15%. Nilai ini tergolong sangat rendah dibandingkan tarif PPh badan negara lain yang secara rata-rata (statutory) sebesar 21,4% pada 2018 (OECD, 2019).
Bahkan, untuk perusahaan yang bergerak pada bidang ekspor, tarif PPh badannya ditetapkan sebesar 3%. Selain perusahaan yang ditetapkan sebagai residen, tarif ini juga dikenakan atas Trusts, Trustees of Unit Trust Schemes, dan kemitraan (Sociétés).
Hingga Juli 2019, negara dengan rezim pajak yang atraktif untuk menarik investasi keuangan ini telah menerapkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 46 yurisdiksi lainnya. Indonesia sendiri sebelumnya telah memiliki P3B dengan Mauritius yang akhirnya dibatalkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.3/2004 tentang Pemberitahuan Penghentian P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Mauritius. (kaw)
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Demokrasi Parlementer |
PDB Nominal | US$14.220,35 |
Pertumbuhan Ekonomi | 3,8% |
Populasi | 1.265,30 juta |
Otoritas Pajak | Mauritius Revenue Authority (MRA) |
Sistem Perpajakan | Self-assesment |
Tarif PPh Badan | 15%/3% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10%/15% |
Tarif PPN | 15% |
Tarif Pajak Dividen | - |
Tarif Pajak Royalti | 10%/15% |
Tarif Pajak Bunga | 15% |
Tax Treaty | 46 |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.