Tim penyidik DJP dan petugas kelurahan serta Babinsa di depan aset yang disita. (foto: DJP)
BOGOR, DDTCNews - Sedikitnya 6 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial RK disita tim penyidik Direktoran Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP). RK merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Dikutip dari siaran pers otoritas, keenam aset berupa tanah dan bangunan yang disita tersebar di 5 lokasi berbeda. Selama proses penyitaan berlangsung, penyidik DJP juga didampingi tim penilai untuk menaksir nilai keenam aset yang disita.
"Agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan sekaligus sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Senin (8/8/2022).
Penyitaan terhadap tanah dan bangunan dilakukan karena tersangka RK diduga membeli asetnya menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak oleh perusahaan miliknya, yakni PT LMJ.
PT LMJ merupakan perusahaan penyedia tenaga keamanan untuk perusahaan-perusahaan. DJP mencatat sepanjang 2016 hingga 2019 PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan.
Akibat kasus TPPU ini, tersangka RK merugikan negara senilai Rp20,8 miliar. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis otoritas kembali.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.