PENEGAKAN HUKUM

Negara Rugi Rp20 M, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TPPU Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Negara Rugi Rp20 M, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TPPU Disita DJP

Tim penyidik DJP dan petugas kelurahan serta Babinsa di depan aset yang disita. (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews - Sedikitnya 6 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial RK disita tim penyidik Direktoran Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP). RK merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Dikutip dari siaran pers otoritas, keenam aset berupa tanah dan bangunan yang disita tersebar di 5 lokasi berbeda. Selama proses penyitaan berlangsung, penyidik DJP juga didampingi tim penilai untuk menaksir nilai keenam aset yang disita.

"Agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan sekaligus sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyitaan terhadap tanah dan bangunan dilakukan karena tersangka RK diduga membeli asetnya menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak oleh perusahaan miliknya, yakni PT LMJ.

PT LMJ merupakan perusahaan penyedia tenaga keamanan untuk perusahaan-perusahaan. DJP mencatat sepanjang 2016 hingga 2019 PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan.

Akibat kasus TPPU ini, tersangka RK merugikan negara senilai Rp20,8 miliar. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis otoritas kembali.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan