PENEGAKAN HUKUM

Negara Rugi Rp20 M, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TPPU Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Negara Rugi Rp20 M, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka TPPU Disita DJP

Tim penyidik DJP dan petugas kelurahan serta Babinsa di depan aset yang disita. (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews - Sedikitnya 6 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial RK disita tim penyidik Direktoran Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP). RK merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Dikutip dari siaran pers otoritas, keenam aset berupa tanah dan bangunan yang disita tersebar di 5 lokasi berbeda. Selama proses penyitaan berlangsung, penyidik DJP juga didampingi tim penilai untuk menaksir nilai keenam aset yang disita.

"Agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan sekaligus sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penyitaan terhadap tanah dan bangunan dilakukan karena tersangka RK diduga membeli asetnya menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak oleh perusahaan miliknya, yakni PT LMJ.

PT LMJ merupakan perusahaan penyedia tenaga keamanan untuk perusahaan-perusahaan. DJP mencatat sepanjang 2016 hingga 2019 PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut atas jasa yang diberikan.

Akibat kasus TPPU ini, tersangka RK merugikan negara senilai Rp20,8 miliar. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera dan efek gentar, serta demi terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara," tulis otoritas kembali.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP