PROFIL PERPAJAKAN IRAK

Negara Ini Tidak Memiliki P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 11:30 WIB
Negara Ini Tidak Memiliki P3B

IRAK merupakan negara konflik yang berada di kawasan Teluk Persia dan sejak 1990 bukan lagi anggota Gulf Cooperation Council (GCC). Sejak keruntuhan kerajaan Ottoman, serial perang saudara yang terjadi di Irak masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi ini mengakibatkan ekonomi Irak tertekan dan mengalami tantangan yang berat.

Irak menghadapi tantangan keamanan yang juga begitu parah. Akibat konflik dan perang, tercatat 20.035 warga sipil tewas di Irak pada tahun 2014 dan 17.080 tewas pada tahun 2015. Diperkirakan bahwa total 151.383 warga sipil tewas akibat kekerasan sejak tahun 2003-sekarang.

Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam menjaga stabilitas makroekonomi, melakukan reformasi struktural untuk meningkatkan pelayanan publik, dan merekonstruksi infrastruktur fisik di daerah yang dilanda teror Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Selain itu, turunnya harga minyak dan kebutuhan biaya yang besar terkait pemberontakan ISIS mengakibatkan penurunan tajam dalam aktivitas ekonomi, keuangan publik, dan neraca pembayaran.

Pada tahun 2014 PDB per kapita Irak mencapai $6.340, jumlah tersebut menempatkan Irak sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas. Namun, kondisi ekonomi dan keamanan di Irak memburuk sejak pertengahan 2014, yang menyebabkan peningkatan kemiskinan, kerentanan, dan pengangguran.

Tingkat kemiskinan telah meningkat dan sekarang mencapai angka 22,5%. Pada tahun 2014 jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan meningkat hingga mencapai 2,8 juta jiwa.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Irak yang bernama General Commission of Taxation menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 15%. Khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas akan dikenakan PPh Badan dengan tarif yang lebih tinggi yaituu sebesar 35%.

Sementara itu, untuk pengenaan tarif PPh Orang Pribadi, otoritas pajak Irak memberlakukan tarif progresif 3-15% yang berbasi worldwide income.

Meskipun Irak tidak memiliki aturan khusus yang mengatur transfer pricing, terkait transaksi yang dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak, dapat dilakukan koreksi. Irak juga tidak memiliki aturan terkait thin capitalization dan controlled foreign companies (CFC).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 168,6 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,1% (2015)
Populasi 36,4 juta jiwa (2015)
Tax Ratio -
Otoritas Pajak General Commission of Taxation
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 3% - 15%
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif pajak bunga 15%
Tax Treaty -


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN