KENYA

Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:44 WIB
Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Kantor pusat Kenya Revenue Authority di Times Tower, Nairobi. (Foto: businesstoday.co.ke)

NAIROBI, DDTCNews - Otoritas pajak Kenya menargetkan pajak digital atau digital service tax (DST) dikenakan atas 1.000 wajib pajak baik perusahaan maupun orang pribadi.

Sejak berlakunya DST di Kenya per 1 Januari 2021, Kenya Revenue Authority (KRA) mengekspektasikan bakal ada banyak perusahaan dan orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak DST.

"Kami mengekspektasikan akan ada 100 wajib pajak yang meregistrasikan diri sebagai wajib pajak DST hingga akhir pekan kedua Januari 2020," ujar KRA seperti dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Untuk diketahui, tarif DST yang dikenakan oleh otoritas pajak Kenya mencapai 1,5% dan dikenakan atas total penjualan seluruh produk digital di Kenya melalui platform.

Barang dan jasa digital yang tercakup dan bakal dikenai DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, bahkan hingga jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform seperti Uber dan transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, sebagaimana dilansir businessdailyafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas apabila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahun.

Apabila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk otoritas pajak.

DST dikenakan guna meningkatkan penerimaan pajak yang merosot akibat pandemi Covid-19. KRA melihat terdapat potensi pajak yang besar dari ekonomi digital. Total penjualan barang dan jasa elektronik per semester I/2020 saja tercatat KES5 miliar atau Rp637,6 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?