KENYA

Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:44 WIB
Negara Ini Targetkan Jumlah Wajib Pajak Digital Capai 1.000

Kantor pusat Kenya Revenue Authority di Times Tower, Nairobi. (Foto: businesstoday.co.ke)

NAIROBI, DDTCNews - Otoritas pajak Kenya menargetkan pajak digital atau digital service tax (DST) dikenakan atas 1.000 wajib pajak baik perusahaan maupun orang pribadi.

Sejak berlakunya DST di Kenya per 1 Januari 2021, Kenya Revenue Authority (KRA) mengekspektasikan bakal ada banyak perusahaan dan orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak DST.

"Kami mengekspektasikan akan ada 100 wajib pajak yang meregistrasikan diri sebagai wajib pajak DST hingga akhir pekan kedua Januari 2020," ujar KRA seperti dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk diketahui, tarif DST yang dikenakan oleh otoritas pajak Kenya mencapai 1,5% dan dikenakan atas total penjualan seluruh produk digital di Kenya melalui platform.

Barang dan jasa digital yang tercakup dan bakal dikenai DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, bahkan hingga jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform seperti Uber dan transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, sebagaimana dilansir businessdailyafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas apabila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Khusus atas perusahaan digital yang memiliki kehadiran fisik di Kenya, pemerintah menetapkan nominal DST yang terutang bisa dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan setiap tahun.

Apabila perusahaan digital penyedia produk digital tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST akan dikenakan secara final dan disetorkan oleh perwakilan perusahaan digital asing yang ditunjuk otoritas pajak.

DST dikenakan guna meningkatkan penerimaan pajak yang merosot akibat pandemi Covid-19. KRA melihat terdapat potensi pajak yang besar dari ekonomi digital. Total penjualan barang dan jasa elektronik per semester I/2020 saja tercatat KES5 miliar atau Rp637,6 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN