PAKISTAN

Negara Ini Rilis 7 Paramater Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 17:38 WIB
Negara Ini Rilis 7 Paramater Pemeriksaan Pajak

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan telah menerbitkan parameter keuangan dan kepatuhan pajak yang akan digunakan untuk memilah wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016.

Dalam keterangan tertulisnya, otoritas pajak Pakistan akan memilih wajib pajak secara acak dari keseluruhan wajib pajak yang terjaring dalam parameter tersebut. Wajib pajak yang terpilih akan terbebas dari penunjukan ulang dalam kurun waktu 2 tahun setelahnya.

“Parameter yang menjadi pertimbangan oleh otoritas dalam menunjuk wajib pajak yakni berkenaan dengan pajak penjualan dan cukai,” demikian diberitakan tax-news.com, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Adapun otoritas pajak Pakistan sejauh ini telah menetapkan 7 parameter atau kriteria dalam menjaring wajib pajak. Pertama, mengenai penurunan nilai pasokan yang melebihi 10% dibanding dengan tahun sebelumnya.

Kedua, mengenai penurunan rasio pajak masukan maupun pajak keluaran dalam kurun waktu 3 tahun belakangan. Ketiga, mengenai penurunan rasio barang persediaan kena pajak terhadap total pasokan sebesar 10% atau lebih, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Keempat, wajib pajak tidak menyampaikan laporan pajak (surat pemberitahuan/SPT) atau menyampaikan SPT nihil (tidak ada pembayaran pajak) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kelima, produsen (manufaktur) menunjukkan penambahan nilai dengan nilai yang lebih rendah dari 10%.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Keenam, lebih dari 30% melakukan pembelian maupun penjualan baik kepada atau dari orang yang tidak terdaftar. Ketujuh, peningkatan pajak masukan, serta penurunan penjualan dengan margin 10%.

Sebagai informasi, penunjukan wajib pajak untuk diaudit keuangan dan tingkat kepatuhan pajaknya akan segera dimulai. Namun, otoritas pajak Pakistan hingga saat ini belum mengungkapkan parameter untuk wajib pajak yang akan diaudit dalam hal pajak penghasilan (PPh). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini