PAKISTAN

Negara Ini Rilis 7 Paramater Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 17:38 WIB
Negara Ini Rilis 7 Paramater Pemeriksaan Pajak

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan telah menerbitkan parameter keuangan dan kepatuhan pajak yang akan digunakan untuk memilah wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016.

Dalam keterangan tertulisnya, otoritas pajak Pakistan akan memilih wajib pajak secara acak dari keseluruhan wajib pajak yang terjaring dalam parameter tersebut. Wajib pajak yang terpilih akan terbebas dari penunjukan ulang dalam kurun waktu 2 tahun setelahnya.

“Parameter yang menjadi pertimbangan oleh otoritas dalam menunjuk wajib pajak yakni berkenaan dengan pajak penjualan dan cukai,” demikian diberitakan tax-news.com, Kamis (12/4).

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Adapun otoritas pajak Pakistan sejauh ini telah menetapkan 7 parameter atau kriteria dalam menjaring wajib pajak. Pertama, mengenai penurunan nilai pasokan yang melebihi 10% dibanding dengan tahun sebelumnya.

Kedua, mengenai penurunan rasio pajak masukan maupun pajak keluaran dalam kurun waktu 3 tahun belakangan. Ketiga, mengenai penurunan rasio barang persediaan kena pajak terhadap total pasokan sebesar 10% atau lebih, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Keempat, wajib pajak tidak menyampaikan laporan pajak (surat pemberitahuan/SPT) atau menyampaikan SPT nihil (tidak ada pembayaran pajak) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kelima, produsen (manufaktur) menunjukkan penambahan nilai dengan nilai yang lebih rendah dari 10%.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Keenam, lebih dari 30% melakukan pembelian maupun penjualan baik kepada atau dari orang yang tidak terdaftar. Ketujuh, peningkatan pajak masukan, serta penurunan penjualan dengan margin 10%.

Sebagai informasi, penunjukan wajib pajak untuk diaudit keuangan dan tingkat kepatuhan pajaknya akan segera dimulai. Namun, otoritas pajak Pakistan hingga saat ini belum mengungkapkan parameter untuk wajib pajak yang akan diaudit dalam hal pajak penghasilan (PPh). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 19:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sita Serentak Lagi! Kantor Pajak Amankan Mobil-Tanah Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN