AUSTRALIA

Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:45 WIB
Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

CANBERRA, DDTCNews – Jutaan warga Australia akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pemerintah melakukan hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung tenaga kerja Australia.

Menteri Keuangan Mathias Cormann mengatakan pemerintah akan merevisi ambang batas PPh OP. Diperkirakan, perubahan ini akan meringankan sejumlah wajib pajak individu dengan potongan maksimum AUD$315 atau Rp3,1 juta per tahun.

“Tarif PPh OP 37% yang tadinya dikenakan untuk penghasilan AUD$80.000 (Rp789 juta) sampai AUD$100.000 akan diubah ambang batasnya. Kini, tarif 37% akan dikenakan mulai dari penghasilan lebih dari AUS$87.000,” ucap Mathias, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Hal ini bertujuan untuk mencegah penerima upah rata-rata di Australia berpindah ke lapisan pajak tertinggi kedua. Diperkirakan penerima upah rata-rata ini akan berada di rentang penghasilan yang terbaru, yakni dari AUD$80.000 sampai AUD$87.000 dengan tarif PPh OP 32,5%.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi warga negara Australia agar meningkatkan taraf hidupnya dengan bekerja lebih keras.

“Ini akan menjadi pendorong tenaga kerja di Australia untuk melakukan lembur, mengambil shift tambahan, mendapatkan promosi, atau mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi,” tutur bendaharawan negara Scott Morrison.

Seperti dilansir dari skynews.com, Scott mengatakan pemerintah masih butuh waktu beberapa bulan untuk mensosialisasikan aturan baru yang akan efektif dihitung mundur sejak 1 Juli 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra