AUSTRALIA

Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:45 WIB
Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

CANBERRA, DDTCNews – Jutaan warga Australia akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pemerintah melakukan hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung tenaga kerja Australia.

Menteri Keuangan Mathias Cormann mengatakan pemerintah akan merevisi ambang batas PPh OP. Diperkirakan, perubahan ini akan meringankan sejumlah wajib pajak individu dengan potongan maksimum AUD$315 atau Rp3,1 juta per tahun.

“Tarif PPh OP 37% yang tadinya dikenakan untuk penghasilan AUD$80.000 (Rp789 juta) sampai AUD$100.000 akan diubah ambang batasnya. Kini, tarif 37% akan dikenakan mulai dari penghasilan lebih dari AUS$87.000,” ucap Mathias, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Hal ini bertujuan untuk mencegah penerima upah rata-rata di Australia berpindah ke lapisan pajak tertinggi kedua. Diperkirakan penerima upah rata-rata ini akan berada di rentang penghasilan yang terbaru, yakni dari AUD$80.000 sampai AUD$87.000 dengan tarif PPh OP 32,5%.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi warga negara Australia agar meningkatkan taraf hidupnya dengan bekerja lebih keras.

“Ini akan menjadi pendorong tenaga kerja di Australia untuk melakukan lembur, mengambil shift tambahan, mendapatkan promosi, atau mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi,” tutur bendaharawan negara Scott Morrison.

Seperti dilansir dari skynews.com, Scott mengatakan pemerintah masih butuh waktu beberapa bulan untuk mensosialisasikan aturan baru yang akan efektif dihitung mundur sejak 1 Juli 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha