AUSTRALIA

Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 10:45 WIB
Negara Ini Revisi Aturan PPh OP

CANBERRA, DDTCNews – Jutaan warga Australia akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Pemerintah melakukan hal ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung tenaga kerja Australia.

Menteri Keuangan Mathias Cormann mengatakan pemerintah akan merevisi ambang batas PPh OP. Diperkirakan, perubahan ini akan meringankan sejumlah wajib pajak individu dengan potongan maksimum AUD$315 atau Rp3,1 juta per tahun.

“Tarif PPh OP 37% yang tadinya dikenakan untuk penghasilan AUD$80.000 (Rp789 juta) sampai AUD$100.000 akan diubah ambang batasnya. Kini, tarif 37% akan dikenakan mulai dari penghasilan lebih dari AUS$87.000,” ucap Mathias, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Hal ini bertujuan untuk mencegah penerima upah rata-rata di Australia berpindah ke lapisan pajak tertinggi kedua. Diperkirakan penerima upah rata-rata ini akan berada di rentang penghasilan yang terbaru, yakni dari AUD$80.000 sampai AUD$87.000 dengan tarif PPh OP 32,5%.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi warga negara Australia agar meningkatkan taraf hidupnya dengan bekerja lebih keras.

“Ini akan menjadi pendorong tenaga kerja di Australia untuk melakukan lembur, mengambil shift tambahan, mendapatkan promosi, atau mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi,” tutur bendaharawan negara Scott Morrison.

Seperti dilansir dari skynews.com, Scott mengatakan pemerintah masih butuh waktu beberapa bulan untuk mensosialisasikan aturan baru yang akan efektif dihitung mundur sejak 1 Juli 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN