GABON

Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 11:07 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

LIBREVILLE, DDTCNews – Pemerintah Gabon kini mulai mengimplementasikan penerapan standar baru dokumentasi transfer pricing yang sejalan dengan Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori oleh negara-negara OECD dan G20.

Pernyataan tersebut tertuang dalam anggaran keuangan tahun 2017 yang resmi diterbitkan pada 9 Januari 2017 lalu. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 026 tahun 2016 yang berisi tentang langkah-langkah dalam mempersiapkan persyaratan dokumentasi transfer pricing baru.

“Mulai saat ini, wajib pajak Gabon diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing setiap tahunnya kepada otoritas pajak. Dokumentasi tersebut harus mencakup master file dan local file,” ungkap pernyataan dalam UU tersebut sebagaimana dikutip Tax Notes International.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Master file harus menyertakan informasi umum meliputi kegiatan yang dilakukan dalam grup perusahaan multinasional, kebijakan umum tentang transfer pricing, serta pemecahan kegiatan dan pendapatan di berbagai yurisdiksi.

Sementara itu, local file berisikan informasi yang lebih spesifik terkait dengan perusahaan dan harus mencakup rincian transaksi yang sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s-length principle) yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi. Wajib pajak juga harus mendokumentasikan analisis dari fungsi, aset dan risiko (FAR analysis) yang dilakukan, serta deskripsi dari metode transfer pricing yang dipilih.

Batas waktu untuk menyerahkan master file dan local file disamakan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan perusahaan, yakni pada tanggal 30 April. Apabila perusahaan tidak patuh untuk menyerahkan kedua dokumen tersebut makan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai transaksi intragroup, atau dikenakan denda minimal XAF65 juta (Rp1,3 miliar) per tahun.

Baca Juga:
Siapkan TP Doc, Asesmen Risiko dan TPCF Punya Peran Penting

Tidak hanya itu, perusahaan induk yang memiliki omzet tahunan konsolidasi lebih dari XAF 491,9 miliar (Rp10,5 triliun) juga diharuskan menyerahkan Country-by-Country Reports (CbCR) dalam waktu 12 bulan setelah penutupan tahun pajak.

“Sanksi sebesar 0,05% dari omzet konsolidasi akan dikenakan jika perusahaan induk tidak menyerahkan CbCR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” bunyi ketentuan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:46 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Siapkan TP Doc, Asesmen Risiko dan TPCF Punya Peran Penting

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi