GABON

Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 11:07 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Standar Baru TP Doc

LIBREVILLE, DDTCNews – Pemerintah Gabon kini mulai mengimplementasikan penerapan standar baru dokumentasi transfer pricing yang sejalan dengan Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori oleh negara-negara OECD dan G20.

Pernyataan tersebut tertuang dalam anggaran keuangan tahun 2017 yang resmi diterbitkan pada 9 Januari 2017 lalu. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 026 tahun 2016 yang berisi tentang langkah-langkah dalam mempersiapkan persyaratan dokumentasi transfer pricing baru.

“Mulai saat ini, wajib pajak Gabon diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi transfer pricing setiap tahunnya kepada otoritas pajak. Dokumentasi tersebut harus mencakup master file dan local file,” ungkap pernyataan dalam UU tersebut sebagaimana dikutip Tax Notes International.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Master file harus menyertakan informasi umum meliputi kegiatan yang dilakukan dalam grup perusahaan multinasional, kebijakan umum tentang transfer pricing, serta pemecahan kegiatan dan pendapatan di berbagai yurisdiksi.

Sementara itu, local file berisikan informasi yang lebih spesifik terkait dengan perusahaan dan harus mencakup rincian transaksi yang sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s-length principle) yang dilakukan dengan pihak-pihak afiliasi. Wajib pajak juga harus mendokumentasikan analisis dari fungsi, aset dan risiko (FAR analysis) yang dilakukan, serta deskripsi dari metode transfer pricing yang dipilih.

Batas waktu untuk menyerahkan master file dan local file disamakan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan perusahaan, yakni pada tanggal 30 April. Apabila perusahaan tidak patuh untuk menyerahkan kedua dokumen tersebut makan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai transaksi intragroup, atau dikenakan denda minimal XAF65 juta (Rp1,3 miliar) per tahun.

Baca Juga:
5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Tidak hanya itu, perusahaan induk yang memiliki omzet tahunan konsolidasi lebih dari XAF 491,9 miliar (Rp10,5 triliun) juga diharuskan menyerahkan Country-by-Country Reports (CbCR) dalam waktu 12 bulan setelah penutupan tahun pajak.

“Sanksi sebesar 0,05% dari omzet konsolidasi akan dikenakan jika perusahaan induk tidak menyerahkan CbCR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” bunyi ketentuan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab