ESTONIA

Negara Ini Minta Pengecualian dari Ketentuan Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Negara Ini Minta Pengecualian dari Ketentuan Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus. (foto: laman resmi Kemenkeu Estonia)

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia meminta adanya pengecualian atas rencana penerapan tarif pajak penghasilan badan minimum global (global minimum tax) yang diusung oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus berharap Estonia mendapatkan pengecualian dari aturan PPh badan minimum global sebesar 15%. Menurutnya, ambang batas tarif minimum global tersebut tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan di Estonia.

"Sebuah solusi telah diusulkan, anak perusahaan Estonia dengan omzet dan profit tertentu akan bebas dari pengenaan pajak. Namun, pajak minimum global membuat klausul itu tidak berguna bagi perusahaan di Estonia," katanya dikutip dari news.err.ee, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Estonia merupakan satu dari 9 negara yang menentang reformasi pajak global melalui proposal 2 pilar yang diusung oleh OECD. Adapun Pilar 2 mengatur soal pajak penghasilan badan minimum global dengan tarif sebesar 15% pada ambang batas tertentu.

Menurut Rosimannus, proposal OECD mengenai reformasi perpajakan global adalah tujuan yang mulia. Namun, di sisi lain, terdapat fakta bahwa Estonia mengumpulkan lebih banyak PPh badan ketimbang negara lain yang menyepakati proposal OECD.

Pada 2018, kontribusi pajak penghasilan dari perusahaan dari total penerimaan pajak Estonia berhasil mencapai 6,1%. Sementara itu, negara lainnya seperti Jerman mencapai 5,6%, Prancis 4,6%, dan Amerika Serikat sebesar 4,1%.

Baca Juga:
3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Pada saat bersamaan, kontribusi penerimaan PPh badan terhadap produk domestik bruto (PDB) Estonia mencapai 2%. Sementara itu, kontribusi PPh badan Jerman terhadap PDB mencapai 2,1% dan Amerika Serikat sebesar 1%.

Selain itu, Rosimannus juga memberikan alasan lain Estonia belum menyepakati proposal OECD tersebut. Menurutnya, Estonia akan mempertimbangkan kepentingan negaranya dahulu sebelum membuat keputusan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)