ESTONIA

Negara Ini Minta Pengecualian dari Ketentuan Pajak Minimum Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Negara Ini Minta Pengecualian dari Ketentuan Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Estonia Keit Pentus-Rosimannus. (foto: laman resmi Kemenkeu Estonia)

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah Estonia meminta adanya pengecualian atas rencana penerapan tarif pajak penghasilan badan minimum global (global minimum tax) yang diusung oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Menteri Keuangan Keit Pentus-Rosimannus berharap Estonia mendapatkan pengecualian dari aturan PPh badan minimum global sebesar 15%. Menurutnya, ambang batas tarif minimum global tersebut tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan di Estonia.

"Sebuah solusi telah diusulkan, anak perusahaan Estonia dengan omzet dan profit tertentu akan bebas dari pengenaan pajak. Namun, pajak minimum global membuat klausul itu tidak berguna bagi perusahaan di Estonia," katanya dikutip dari news.err.ee, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Estonia merupakan satu dari 9 negara yang menentang reformasi pajak global melalui proposal 2 pilar yang diusung oleh OECD. Adapun Pilar 2 mengatur soal pajak penghasilan badan minimum global dengan tarif sebesar 15% pada ambang batas tertentu.

Menurut Rosimannus, proposal OECD mengenai reformasi perpajakan global adalah tujuan yang mulia. Namun, di sisi lain, terdapat fakta bahwa Estonia mengumpulkan lebih banyak PPh badan ketimbang negara lain yang menyepakati proposal OECD.

Pada 2018, kontribusi pajak penghasilan dari perusahaan dari total penerimaan pajak Estonia berhasil mencapai 6,1%. Sementara itu, negara lainnya seperti Jerman mencapai 5,6%, Prancis 4,6%, dan Amerika Serikat sebesar 4,1%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada saat bersamaan, kontribusi penerimaan PPh badan terhadap produk domestik bruto (PDB) Estonia mencapai 2%. Sementara itu, kontribusi PPh badan Jerman terhadap PDB mencapai 2,1% dan Amerika Serikat sebesar 1%.

Selain itu, Rosimannus juga memberikan alasan lain Estonia belum menyepakati proposal OECD tersebut. Menurutnya, Estonia akan mempertimbangkan kepentingan negaranya dahulu sebelum membuat keputusan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?