PROFIL PERPAJAKAN LEBANON

Negara Ini Berikan Ragam Pembebasan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 20:59 WIB
Negara Ini Berikan Ragam Pembebasan PPN

LEBANON adalah negara yang menganut sebuah sistem politik khusus, yang dikenal dengan nama konfesionalisme. Konfesionalisme adalah sistem yang dimaksudkan untuk membagi-bagi kekuasaan secara adil mewakili distribusi demografis aliran-aliran keagamaan dalam pemerintahan.

Sistem konfesionalisme membagi jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan untuk anggota-anggota kelompok keagamaan tertentu. Misalnya, Presiden Lebanon, haruslah seorang Kristen Katolik Maronit, Perdana Menteri seorang Muslim Sunni, Wakil Perdana Menteri seorang Kristen Ortodoks, dan Ketua Parlemen seorang Muslim Syi'ah.

Sebelum terjadinya Perang Saudara Lebanon (1975-1990), negara ini menikmati ketenangan dan kemakmuran yang didorong oleh sektor pariwisata, pertanian, dan perbankan dalam ekonominya. Negara menjadi pusat perbankan bagi kawasan Arab, dan terkenal sebagai sebagai 'Swiss' di Timur Tengah karena finansialnya yang kuat.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh Lebanon adalah dampak ekonomi dan sosial dari krisis Suriah. Pasalnya, krisis tersebut membawa 200.000 warga Lebanon masuk dalam jurang kemiskinan.

Dalam kondisi yang menantang ini, pertumbuhan PDB tahun 2015 Lebanon hanya sebesar 1,5%. Jumlah tersebut meningkat karena adanya dorongan paket stimulus dari bank sentral.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kementerian Keuangan Lebanon menetapkan tarif standar PPh Badan sebesar 15%. Sedangkan, tarif PPh Orang Pribadi diberlakukan secara progresif, untuk penghasilan yang berasal dari upah dan gaji diterapkan 2-20%. Sedangkan, penghasilan yang berasal dari pendapatan usaha diberlakukan progresif sebesar 4-21%.

Standar tarif PPN yang ditetapkan oleh Lebanon sebesar 10%, namun ada banyak pembebasan PPN seperti yang digunakan untuk kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan, keuangan, asuransi dan jasa perbankan, serta sewa properti.

Pemerintah Lebanon sangat mendukung pertukaran bebas yang memperbolehkan investor asing untuk melakukan ekspor-impor kapital secara bebas dalam bentuk 'yang diinginkan'.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Keunikan lainnya, apabila suatu perusahaan asing ingin memiliki sebidang tanah yang luasnya lebih dari 3000 meter persegi (m2) harus melalui keputusan resmi Kementerian Keuangan.

Tarif PPh bunga atas deposito bank dan obligasi ditetapkan sebesar 5%, sementara itu, untuk pembayaran bunga lainnya akan dikenakan pajak sebesar 10%. Untuk tarif PPh royalti, Kementerian Keuangan Lebanon menetapkan tarif sebesar 7,5%.

Hingga saat ini, Lebanon tidak menerapkan aturan controlled foreign companies(CFC) dan thin capitalization. Namun, Kementerian Keuangan Lebanon telah memberlakukan aturan arm’s length principle sebagai acuan dasar dalam menerapkan transfer pricing. Sebanyak 34 negara telah menandatangani aturan tax treaty (P3B) dengan Lebanon.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 47,013 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,5% (2015)
Populasi 5,85 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 14,4% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 15%
Tarif PPh Orang Pribadi 4% - 21%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 7,5%
Tarif bunga 10%
Tax Treaty 34 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!