FILIPINA

Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:11 WIB
Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Sekretaris Departemen Keuangan Filipina Carlos Dominguez. (Foto: Inquirer)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25 %, dan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%. Dengan kata lain, baik badan maupun orang pribadi akan memiliki tarif yang sama.

Sekretaris Departemen Keuangan Carlos Dominguez mengungkapkan dibalik rencana besar tersebut, ada kemungkinan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar ₱173, 8 miliar atau setara dengan Rp49,4 triliun.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sedang mencari cara membebankan pajak atas minyak yang akhir-akhir ini mengalami penurunan harga cukup signifikan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan (Development Budget Coordinating Committee), Senin (22/8).

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Carlos menambahkan, penurunan tarif PPh akan meningkatkan besaran pendapatan (take home pay) para pekerja di Filipina dan di sisi lain pemerintah akan memperluas basis pemajakan dari sumber lain guna mendukung pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.

"Rencananya, Departemen Keuangan Filipina akan mengeksekusi kebijakan penurunan tarif pajak ini dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun mendatang," katanya.

Selain rencana penurunan tarif, sebagai bentuk perluasan basis pemajakan dari sektor lain, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada makanan dan minuman mengandung gula maupun lemak. Selain alasan penerimaan, kebijakan ini juga dilakukan guna mendorong konsumen membeli makanan yang lebih sehat.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, Departemen Keuangan Filipina juga akan meningkatkan penerimaan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menghapus beberapa keringanan pajak yang selama ini sudah diberikan, dan mengalihkannya untuk pembebasan PPN pada produk makanan, pendidikan, dan kesehatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP