FILIPINA

Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:11 WIB
Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Sekretaris Departemen Keuangan Filipina Carlos Dominguez. (Foto: Inquirer)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25 %, dan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%. Dengan kata lain, baik badan maupun orang pribadi akan memiliki tarif yang sama.

Sekretaris Departemen Keuangan Carlos Dominguez mengungkapkan dibalik rencana besar tersebut, ada kemungkinan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar ₱173, 8 miliar atau setara dengan Rp49,4 triliun.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sedang mencari cara membebankan pajak atas minyak yang akhir-akhir ini mengalami penurunan harga cukup signifikan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan (Development Budget Coordinating Committee), Senin (22/8).

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Carlos menambahkan, penurunan tarif PPh akan meningkatkan besaran pendapatan (take home pay) para pekerja di Filipina dan di sisi lain pemerintah akan memperluas basis pemajakan dari sumber lain guna mendukung pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.

"Rencananya, Departemen Keuangan Filipina akan mengeksekusi kebijakan penurunan tarif pajak ini dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun mendatang," katanya.

Selain rencana penurunan tarif, sebagai bentuk perluasan basis pemajakan dari sektor lain, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada makanan dan minuman mengandung gula maupun lemak. Selain alasan penerimaan, kebijakan ini juga dilakukan guna mendorong konsumen membeli makanan yang lebih sehat.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, Departemen Keuangan Filipina juga akan meningkatkan penerimaan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menghapus beberapa keringanan pajak yang selama ini sudah diberikan, dan mengalihkannya untuk pembebasan PPN pada produk makanan, pendidikan, dan kesehatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor