OMAN

Negara Ini Bakal Kenakan PPN April 2021

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Negara Ini Bakal Kenakan PPN April 2021

Aktivitas di salah satu supermarket di Muscat, Oman. Pemerintah Oman akan mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa paling lambat 6 bulan mendatang atau April 2021. (Foto: Mohammed Mahjoub/AFP Photo/thenational.ae)

MUSKAT, DDTCNews - Sultan Oman, Haitham bin Tariq Al-Said, memutuskan Pemerintah Oman akan mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa paling lambat 6 bulan mendatang atau April 2021.

Tarif PPN yang dikenakan bakal sebesar 5% seperti yang disepakati oleh negara Gulf Cooperation Council (GCC) dalam GCC Value Added Tax (VAT) Framework. Meski demikian, akan terdapat beberapa pengecualian atas penyerahan barang tertentu dalam penerapan PPN di Oman.

"Implementasi PPN diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal Kesultanan Oman, meningkatkan daya saing, menjalan komitmen internasional dan regional, serta meningkatkan iklim usaha," tulis Pemerintah Oman dalam keterangan resmi, seperti dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pengecualian atas pemungutan PPN diberlakukan atas penyerahan barang dan jasa yang bersifat strategis seperti komoditas makanan dasar, pelayanan pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, sewa rumah, hingga minyak mentah serta BBM dan gas bumi.

Lebih lanjut, barang-barang seperti produk tembakau, minuman berenergi, minuman beralkohol, dan daging babi akan dikenai tarif penuh, sedangkan minuman ringan akan dikenai tarif PPN sebesar 2,5%.

Dengan komitmen Oman untuk mengenakan PPN pada tahun depan, tinggal 2 negara GCC yang belum mengenakan PPN meski sudah menandatangani GCC VAT Framework pada 2016 yakni Qatar dan Kuwait.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat ini, Uni Emirat Arab dan Bahrain telah memungut PPN dengan tarif sebesar 5%, sedangkan Arab Saudi baru saja meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020.

"Dimulainya pemungutan PPN di Oman merupakan pertanda positif bagi pasar. Langkah ini menunjukkan komitmen Oman untuk mereformasi kebijakan fiskalnya," ujar Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik seperti dilansir dari khaleejtimes.com.

Akibat pandemi Covid-19, ekonomi Oman terkontraksi -2,8% dan defisit fiskal melonjak hingga 16,9% dari PDB. International Monetary Fund (IMF) mencatat Oman telah melakukan pengetatan fiskal dengan memangkas belanja pada bidang pertahanan dan keamanan hingga belanja modal.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Meski melakukan pemangkasan, defisit anggaran Pemerintah Oman tetap tercatat tumbuh tinggi hingga 25,1% pada semester I/2020 dengan nominal mencapai OMR826,5 miliar (Rp31,7 triliun).

"Penyesuaian postur fiskal yang lebih baik dari sisi penerimaan dan belanja sangat diperlukan seiring dengan tingginya outlook defisit dan utang jatuh tempo pada 2021. PPN diperkirakan menghasilkan penerimaan kurang dari 2% terhadap PDB ketika konsumsi mulai stabil," ujar Malik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?