PRANCIS

Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 16:30 WIB
Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas negara berkembang memiliki lebih dari 1 regulasi yang mengatur terkait dengan insentif pajak.

Dari total 36 negara yang disurvei, 67% atau 24 negara yang disurvei tercatat mengatur insentif pajak di dalam lebih dari satu undang-undang. Menurut OECD, insentif pajak sebaiknya diatur hanya dalam 1 undang-undang saja.

"Akan sulit bagi investor untuk memahami seluruh insentif yang tersedia bila ketentuannya tersebar dalam beberapa undang-undang dan peraturan," jelas OECD dalam working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

OECD mencatat terdapat 9 negara yang memerinci insentif pajak melalui aturan turunan seperti peraturan atau keputusan. Salah satu negara berkembang tersebut adalah Indonesia.

Berdasarkan catatan OECD, insentif pajak di Indonesia diatur dalam UU PPh, UU KEK, sekaligus UU Penanaman Modal. Insentif pada banyak UU tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Dengan banyaknya regulasi, investor berpotensi harus mengeluarkan dana untuk memperoleh jasa konsultasi atas insentif yang tersedia. Akibatnya, insentif fiskal dari pemerintah tersebut hanya bisa dirasakan investor besar saja.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, OECD juga berpandangan regulasi yang banyak menyebabkan meningkatnya kompleksitas peraturan dan tumpang tindih antarperaturan. Masalah ini berpotensi mendorong praktik rent seeking dan profit shifting.

OECD mengusulkan insentif pajak seharusnya diatur secara terperinci pada level undang-undang dengan melibatkan parlemen dan publik. Dengan cara ini, insentif pajak yang ditetapkan memiliki landasan yang lebih kuat.

"Memerinci ketentuan insentif pajak dalam undang-undang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi lembaga yang memberikan dan mengatur insentif pajak," tulis OECD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja