KEBIJAKAN PAJAK

Natura Jadi Objek PPh, Setoran Pajak BI Bakal Tembus Rp 1,94 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 11:00 WIB
Natura Jadi Objek PPh, Setoran Pajak BI Bakal Tembus Rp 1,94 Triliun

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) melaporkan prognosis setoran pajak kepada negara mencapai Rp1,94 triliun pada 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan prognosis setoran pajak tersebut setara dengan 132,35% dari plafon anggaran tahunan BI (ATBI) operasional 2023. Hal ini sejalan dengan implementasi ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

"Berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Perry menuturkan UU 7/2021 dan PMK 66/2023 menyatakan natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh bagi karyawan mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini berdampak pada pajak yang disetorkan karena otoritas moneter ini memberikan fasilitas pajak ditanggung pemberi kerja.

Dengan ketentuan natura sebagai objek PPh, lanjutnya, BI telah melakukan penghitungan prognosis pajak yang disetorkan sepanjang 2023. Hasilnya, nominal setoran pajak bakal melebihi plafon ATBI operasional 2023 sejumlah Rp1,47 triliun.

Hingga September 2023, realisasi setoran pajak BI mencapai Rp881 miliar. Dalam kuartal IV/2023, BI bakal menyetorkan pajak hingga Rp1,06 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kelebihan plafon ATBI untuk setoran pajak tersebut akan ditutup menggunakan cadangan operasional ATBI 2023.

Selama ini, lanjut Perry, BI memberikan berbagai natura/kenikmatan kepada pegawai dan anggota dewan gubernur seperti fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja. BI juga memberikan rumah dinas kepada para pegawai dan anggota dewan gubernur.

"Setelah tutup buku kami hitung-hitung lagi. Sebisa mungkin kami akan bebankan di tahun 2023 pada saat itu terjadi sehingga 2024 memang bersih. Itu yang kami harus sampaikan di sini karena ada kenaikan yang sangat besar," ujarnya.

Secara keseluruhan, ATBI 2023 diproyeksi mengalami surplus Rp27,19 triliun. Surplus ini berasal dari total penerimaan Rp172,84 triliun yang lebih besar dari pengeluaran Rp145,65 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan