PMK 66/2023

Natura dari Endorsement Kini Jadi Objek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 10:17 WIB
Natura dari Endorsement Kini Jadi Objek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer di sosial media kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan natura yang diterima seorang aktris ketika melakukan jasa endorsement termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. Dengan kondisi tersebut, natura yang diterima sang aktris tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

"Aktris kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Instead of dibayar Rp10 juta, tetapi dia dikasihnya 1 pack kosmetik yang nilainya juga Rp10 juta, itu tidak kita kecualikan [dari objek PPh]," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Yoga mengatakan natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

Dia kemudian menjelaskan Pasal 3 PMK 66/2023 telah menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Dalam hal ini, natura yang menjadi objek PPh tersebut termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak, termasuk jasa endorsement.

Ketika memberikan jasa endorsement, aktris kerap memperoleh imbalan dalam bentuk berbagai barang atau jasa sehingga harus dikenakan pajak.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

"Kalau dibayarnya 1 koper [produk] nilainya Rp10 juta ya itu penghasilan bagi si aktris, masak enggak bayar pajak? Jadi dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi endorse-nya," ujarnya.

Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada endorser juga ada dalam lampiran huruf J PMK 66/2023. Pada contoh kasus yang disajikan, seorang bintang iklan bernama JA menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Atas jasanya tersebut, JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ pada Desember 2023.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik ini diketahui senilai Rp10 juta. Oleh karena itu, JA tercatat menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp10 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata