PMK 66/2023

Natura dari Endorsement Kini Jadi Objek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 10:17 WIB
Natura dari Endorsement Kini Jadi Objek Pajak, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer di sosial media kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan natura yang diterima seorang aktris ketika melakukan jasa endorsement termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. Dengan kondisi tersebut, natura yang diterima sang aktris tidak dapat dikecualikan dari objek PPh.

"Aktris kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Instead of dibayar Rp10 juta, tetapi dia dikasihnya 1 pack kosmetik yang nilainya juga Rp10 juta, itu tidak kita kecualikan [dari objek PPh]," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yoga mengatakan natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

Dia kemudian menjelaskan Pasal 3 PMK 66/2023 telah menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Dalam hal ini, natura yang menjadi objek PPh tersebut termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak, termasuk jasa endorsement.

Ketika memberikan jasa endorsement, aktris kerap memperoleh imbalan dalam bentuk berbagai barang atau jasa sehingga harus dikenakan pajak.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Kalau dibayarnya 1 koper [produk] nilainya Rp10 juta ya itu penghasilan bagi si aktris, masak enggak bayar pajak? Jadi dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi endorse-nya," ujarnya.

Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada endorser juga ada dalam lampiran huruf J PMK 66/2023. Pada contoh kasus yang disajikan, seorang bintang iklan bernama JA menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Atas jasanya tersebut, JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ pada Desember 2023.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik ini diketahui senilai Rp10 juta. Oleh karena itu, JA tercatat menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp10 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN