Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer di media sosial kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023 menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa...merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).
Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada endorser juga telah dicantumkan dalam lampiran huruf J PMK 66/2023.
Pada contoh kasus yang disajikan, seorang bintang iklan bernama JA menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.
Atas jasanya tersebut, JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ pada Desember 2023.
Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik ini diketahui senilai Rp10 juta. Oleh karena itu, JA tercatat menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp10 juta.
Pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.