PELAYANAN PAJAK

Nanti Malam, e-Registration Tidak Dapat Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 12:17 WIB
Nanti Malam, e-Registration Tidak Dapat Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Malam ini, Kamis (14/4/2022), beberapa aplikasi pajak milik Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

Berdasarkan pada pengumuman yang disampaikan melalui laman resminya, DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi KSWP, aplikasi Pertukaran Data dengan Bea Cukai, serta aplikasi e-registration.

“[Ketiga aplikasi tersebut] tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 mulai pukul 20.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tulis DJP.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dengan adanya kondisi tersebut, DJP meminta masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah disampaikan. DJP juga memohon maaf atas tidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, khusus untuk e-registration, selama ini dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.

Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Simak pula tips & trik Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi