Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Malam ini, Kamis (14/4/2022), beberapa aplikasi pajak milik Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu.
Berdasarkan pada pengumuman yang disampaikan melalui laman resminya, DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi KSWP, aplikasi Pertukaran Data dengan Bea Cukai, serta aplikasi e-registration.
“[Ketiga aplikasi tersebut] tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 mulai pukul 20.00 sampai dengan 22.00 WIB,” tulis DJP.
Dengan adanya kondisi tersebut, DJP meminta masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah disampaikan. DJP juga memohon maaf atas tidaknyamanan yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, khusus untuk e-registration, selama ini dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.
Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Simak pula tips & trik ‘Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.