SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 19:44 WIB
Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka ruang bagi pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan untuk langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tanpa perlu USKP.

Pemberian sertifikat tanpa melalui ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) dilakukan melalui pengakuan ijazah. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pun mengatakan mekanisme pengakuan ijazah ini sedang dibicarakan Kemenkeu bersama pihak universitas.

“Kita ingin meng-encourage untuk bisa mengedukasi. Kita mau lihat dengan mereka, kampus-kampus. Kita harapkan nanti ada sinergi dari sisi materinya," ujar Heru, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Menurut Heru, kurikulum perpajakan di universitas perlu terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar lulusan S-1 dan D-4 prodi perpajakan mampu memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang membutuhkan.

“Kita sinergi dari sisi materinya. Kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ujar Heru.

Seperti diketahui, seseorang yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan sesungguhnya berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Hal ini telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Orang perseorangan langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A sepanjang ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Namun, hingga saat ini PPSKP masih belum memberikan pengakuan terhadap perguruan tinggi tertentu. "Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui," tulis PPPK dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, untuk saat ini, lulusan S-1 atau D-4 prodi perpajakan tetap harus mengikuti USKP secara berjenjang untuk memperoleh sertifikasi tingkat A, B, dan C. Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini