SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 19:44 WIB
Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka ruang bagi pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan untuk langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tanpa perlu USKP.

Pemberian sertifikat tanpa melalui ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) dilakukan melalui pengakuan ijazah. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pun mengatakan mekanisme pengakuan ijazah ini sedang dibicarakan Kemenkeu bersama pihak universitas.

“Kita ingin meng-encourage untuk bisa mengedukasi. Kita mau lihat dengan mereka, kampus-kampus. Kita harapkan nanti ada sinergi dari sisi materinya," ujar Heru, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Heru, kurikulum perpajakan di universitas perlu terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar lulusan S-1 dan D-4 prodi perpajakan mampu memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang membutuhkan.

“Kita sinergi dari sisi materinya. Kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ujar Heru.

Seperti diketahui, seseorang yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan sesungguhnya berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Hal ini telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Orang perseorangan langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A sepanjang ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Namun, hingga saat ini PPSKP masih belum memberikan pengakuan terhadap perguruan tinggi tertentu. "Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui," tulis PPPK dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, untuk saat ini, lulusan S-1 atau D-4 prodi perpajakan tetap harus mengikuti USKP secara berjenjang untuk memperoleh sertifikasi tingkat A, B, dan C. Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra