ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penandatangan SPT dapat dilakukan seorang pengurus meski namanya tersebut tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian atau dokumen pendirian serta perubahannya.

Kring Pajak menjelaskan salah satu pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.

“Misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan lain sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam akta pendirian maupun akta perubahan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai informasi, pengertian pengurus tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020. Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) PER-4/PJ/2020, disebutkan bahwa pengurus memiliki 3 macam pengertian.

Pertama, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketiga, dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari wajib pajak badan.

Surat keterangan yang dimaksud harus menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP