KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 08:30 WIB
Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan guna meningkatkan tax ratio.

Pasalnya, hingga saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada negara-negara berkembang lainnya.

"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Indonesia perlu memperluas basis pajak melalui penyelarasan rezim perpajakan khusus pada sektor tertentu dengan ketentuan PPh badan yang berlaku umum," tulis IMF dalam 2023 Article IV Consultation, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tak hanya itu, IMF juga mendorong Indonesia untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta menerapkan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.

Dari sisi administrasi perpajakan, Indonesia juga masih perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kaya.

Menurut IMF, reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1% hingga 1,5% dari PDB.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila didukung dengan perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti yang telah disebutkan di atas, IMF memproyeksikan Indonesia akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 2% hingga 3% dari PDB.

Menanggapi rekomendasi dari IMF tersebut, Indonesia mengaku akan mengintegrasikan NIK dengan NPWP serta mengimplementasikan core tax administration system guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal kebijakan, Indonesia mengaku akan segera mengenakan cukai atas plastik dan minuman berpemanis pada 2024 dan meningkatkan PPN menjadi sebesar 12% pada 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra