KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 08:30 WIB
Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan guna meningkatkan tax ratio.

Pasalnya, hingga saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada negara-negara berkembang lainnya.

"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Indonesia perlu memperluas basis pajak melalui penyelarasan rezim perpajakan khusus pada sektor tertentu dengan ketentuan PPh badan yang berlaku umum," tulis IMF dalam 2023 Article IV Consultation, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tak hanya itu, IMF juga mendorong Indonesia untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta menerapkan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.

Dari sisi administrasi perpajakan, Indonesia juga masih perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kaya.

Menurut IMF, reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1% hingga 1,5% dari PDB.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Bila didukung dengan perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti yang telah disebutkan di atas, IMF memproyeksikan Indonesia akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 2% hingga 3% dari PDB.

Menanggapi rekomendasi dari IMF tersebut, Indonesia mengaku akan mengintegrasikan NIK dengan NPWP serta mengimplementasikan core tax administration system guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal kebijakan, Indonesia mengaku akan segera mengenakan cukai atas plastik dan minuman berpemanis pada 2024 dan meningkatkan PPN menjadi sebesar 12% pada 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses