Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan guna meningkatkan tax ratio.
Pasalnya, hingga saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada negara-negara berkembang lainnya.
"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Indonesia perlu memperluas basis pajak melalui penyelarasan rezim perpajakan khusus pada sektor tertentu dengan ketentuan PPh badan yang berlaku umum," tulis IMF dalam 2023 Article IV Consultation, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Tak hanya itu, IMF juga mendorong Indonesia untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta menerapkan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.
Dari sisi administrasi perpajakan, Indonesia juga masih perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kaya.
Menurut IMF, reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1% hingga 1,5% dari PDB.
Bila didukung dengan perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti yang telah disebutkan di atas, IMF memproyeksikan Indonesia akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 2% hingga 3% dari PDB.
Menanggapi rekomendasi dari IMF tersebut, Indonesia mengaku akan mengintegrasikan NIK dengan NPWP serta mengimplementasikan core tax administration system guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam hal kebijakan, Indonesia mengaku akan segera mengenakan cukai atas plastik dan minuman berpemanis pada 2024 dan meningkatkan PPN menjadi sebesar 12% pada 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.