PAJAK INTERNASIONAL

Naikkan Penerimaan Pajak di Negara Berkembang, IMF Susun Strategi

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Naikkan Penerimaan Pajak di Negara Berkembang, IMF Susun Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) bersama World Bank meluncurkan joint domestic resource mobilization initiative (JDRMI) guna membantu negara-negara berkembang memobilisasi sumber daya domestik.

Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka membantu negara berkembang meningkatkan penerimaan perpajakannya. Menurut IMF dan World Bank, penerimaan perpajakan yang mencukupi diperlukan oleh negara berkembang dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

"Negara dengan tax ratio di bawah 15% kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanjanya. Akibatnya, negara-negara tersebut bertumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara dengan tax ratio di atas 15%," tulis IMF dan World Bank dalam laporannya, dikutip Jumat (2/8/2024).

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, negara-negara berkembang perlu melakukan reformasi jangka menengah-panjang yang mencakup seluruh ketentuan dan sistem administrasi pajak yang berlaku.

Secara umum, terdapat 6 kebijakan yang perlu dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Pertama, yurisdiksi-yurisdiksi dapat meningkatkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diberikan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Secara umum, insentif tax holiday yang ditawarkan di kawasan ekonomi khusus bukanlah instrumen yang efektif dan efisien untuk menarik investasi. Baik IMF dan World Bank lebih merekomendasikan insentif-insentif lain seperti kredit pajak dan penyusutan dipercepat.

Kedua, negara-negara berkembang perlu memperluas basis PPN dan menekan informalitas. Menurut IMF dan World Bank, pembebasan PPN bukanlah instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat miskin.

Ketiga, negara-negara berkembang perlu memperbaiki desain dan memperluas cakupan PPh orang pribadi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PPh.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Keempat, negara-negara berkembang perlu meningkatkan peran cukai dalam menyokong penerimaan negara. Dengan demikian, pengenaan cukai tidak semata hanya untuk menekan eksternalitas negatif dari produk-produk tertentu.

Kelima, negara-negara berkembang perlu mengembangkan sistem pajak properti yang efektif guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah. Pajak properti adalah jenis pajak yang paling tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi sekaligus bersifat progresif.

Keenam, negara-negara berkembang perlu memberlakukan kebijakan khusus atas sektor-sektor tertentu. Contoh, rent tax dapat dikenakan terhadap sektor SDA dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi, dan perbankan. Excess profit tax juga bisa dikenai pajak lewat perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor