PAJAK INTERNASIONAL

Naikkan Penerimaan Pajak di Negara Berkembang, IMF Susun Strategi

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Naikkan Penerimaan Pajak di Negara Berkembang, IMF Susun Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) bersama World Bank meluncurkan joint domestic resource mobilization initiative (JDRMI) guna membantu negara-negara berkembang memobilisasi sumber daya domestik.

Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka membantu negara berkembang meningkatkan penerimaan perpajakannya. Menurut IMF dan World Bank, penerimaan perpajakan yang mencukupi diperlukan oleh negara berkembang dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Negara dengan tax ratio di bawah 15% kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanjanya. Akibatnya, negara-negara tersebut bertumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara dengan tax ratio di atas 15%," tulis IMF dan World Bank dalam laporannya, dikutip Jumat (2/8/2024).

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, negara-negara berkembang perlu melakukan reformasi jangka menengah-panjang yang mencakup seluruh ketentuan dan sistem administrasi pajak yang berlaku.

Secara umum, terdapat 6 kebijakan yang perlu dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Pertama, yurisdiksi-yurisdiksi dapat meningkatkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diberikan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara umum, insentif tax holiday yang ditawarkan di kawasan ekonomi khusus bukanlah instrumen yang efektif dan efisien untuk menarik investasi. Baik IMF dan World Bank lebih merekomendasikan insentif-insentif lain seperti kredit pajak dan penyusutan dipercepat.

Kedua, negara-negara berkembang perlu memperluas basis PPN dan menekan informalitas. Menurut IMF dan World Bank, pembebasan PPN bukanlah instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat miskin.

Ketiga, negara-negara berkembang perlu memperbaiki desain dan memperluas cakupan PPh orang pribadi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PPh.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Keempat, negara-negara berkembang perlu meningkatkan peran cukai dalam menyokong penerimaan negara. Dengan demikian, pengenaan cukai tidak semata hanya untuk menekan eksternalitas negatif dari produk-produk tertentu.

Kelima, negara-negara berkembang perlu mengembangkan sistem pajak properti yang efektif guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah. Pajak properti adalah jenis pajak yang paling tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi sekaligus bersifat progresif.

Keenam, negara-negara berkembang perlu memberlakukan kebijakan khusus atas sektor-sektor tertentu. Contoh, rent tax dapat dikenakan terhadap sektor SDA dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi, dan perbankan. Excess profit tax juga bisa dikenai pajak lewat perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?