PAJAK INTERNASIONAL

Naikkan Penerimaan Pajak di Negara Berkembang, IMF Susun Strategi

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Naikkan Penerimaan Pajak di Negara Berkembang, IMF Susun Strategi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) bersama World Bank meluncurkan joint domestic resource mobilization initiative (JDRMI) guna membantu negara-negara berkembang memobilisasi sumber daya domestik.

Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka membantu negara berkembang meningkatkan penerimaan perpajakannya. Menurut IMF dan World Bank, penerimaan perpajakan yang mencukupi diperlukan oleh negara berkembang dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Negara dengan tax ratio di bawah 15% kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan belanjanya. Akibatnya, negara-negara tersebut bertumbuh lebih lambat dibandingkan dengan negara dengan tax ratio di atas 15%," tulis IMF dan World Bank dalam laporannya, dikutip Jumat (2/8/2024).

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, negara-negara berkembang perlu melakukan reformasi jangka menengah-panjang yang mencakup seluruh ketentuan dan sistem administrasi pajak yang berlaku.

Secara umum, terdapat 6 kebijakan yang perlu dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Pertama, yurisdiksi-yurisdiksi dapat meningkatkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diberikan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Secara umum, insentif tax holiday yang ditawarkan di kawasan ekonomi khusus bukanlah instrumen yang efektif dan efisien untuk menarik investasi. Baik IMF dan World Bank lebih merekomendasikan insentif-insentif lain seperti kredit pajak dan penyusutan dipercepat.

Kedua, negara-negara berkembang perlu memperluas basis PPN dan menekan informalitas. Menurut IMF dan World Bank, pembebasan PPN bukanlah instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat miskin.

Ketiga, negara-negara berkembang perlu memperbaiki desain dan memperluas cakupan PPh orang pribadi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PPh.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Keempat, negara-negara berkembang perlu meningkatkan peran cukai dalam menyokong penerimaan negara. Dengan demikian, pengenaan cukai tidak semata hanya untuk menekan eksternalitas negatif dari produk-produk tertentu.

Kelima, negara-negara berkembang perlu mengembangkan sistem pajak properti yang efektif guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah. Pajak properti adalah jenis pajak yang paling tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi sekaligus bersifat progresif.

Keenam, negara-negara berkembang perlu memberlakukan kebijakan khusus atas sektor-sektor tertentu. Contoh, rent tax dapat dikenakan terhadap sektor SDA dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi, dan perbankan. Excess profit tax juga bisa dikenai pajak lewat perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja