KEBIJAKAN CUKAI

Naikkan Harga Rokok, Menkeu: Masih Lebih Murah dari Malaysia-Singapura

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:00 WIB
Naikkan Harga Rokok, Menkeu: Masih Lebih Murah dari Malaysia-Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan batasan harga jual eceran (HJE) minimum. Meski demikian, dia menyebutkan HJE rokok di Indonesia 2022 masih lebih rendah ketimbang di Malaysia dan Singapura.

"Harga jual rokok minimum di Indonesia, dalam hal ini, memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau menggunakan purchasing power parity," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan HJE rokok di Indonesia, setelah kenaikan tarif cukai tahun depan, paling tinggi akan senilai Rp40.100 per bungkus. HJE tertinggi tersebut berlaku untuk rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I.

Angka tersebut hanya sekitar seperempat dari harga rokok di Singapura saat ini yang mencapai US$10,25 atau Rp150.238 per bungkus. Adapun di Malaysia, harga rokok per bungkusnya senilai US$4,1 atau Rp60.097.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut harga rokok Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Menurutnya, ketiga negara tersebut masih menetapkan tarif cukai HJE rokok dengan sangat rendah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Harga rokok Filipina tercatat senilai US$2,03 atau Rp29.772 per bungkus, sedangkan Thailand US$1,92 atau Rp28.125 per bungkus dan Vietnam US$0,93 atau Rp13.572 per bungkus.

Dengan adanya disparitas harga rokok di kawasan, Sri Mulyani menyatakan akan mewaspadai risiko penyelundupan rokok dari negara dengan HJE lebih rendah.

"Kami tentu melihat dengan perbedaan harga di Asean tersebut berpotensi terjadinya kebocoran, penyelundupan, dari negara dengan harga rendah," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6