UTANG LUAR NEGERI

Naik Lagi, Ini Posisi Terbaru Utang Luar Negeri Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 10:51 WIB
Naik Lagi, Ini Posisi Terbaru Utang Luar Negeri Indonesia

Ilustrasi BI.

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Juli 2019 tercatat senilai US$395,3 miliar (sekitar Rp5.545,5 triliun). Angka ini mengalami pertumbuhan 10,3% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) ULN Indonesia pada akhir Juli 2019 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$197,5 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$197,8 miliar. ULN tumbuh 10,3%, lebih tinggi dibandingkan dengan Juni 2019 sebesar 9,9%.

“Ini terutama dipengaruhi oleh transaksi penarikan neto ULN. Ada pula penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sehingga utang dalam rupiah tercatat lebih tinggi dalam denominasi dolar AS,” jelas BI dalam keterangan resmi, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Peningkatan pertumbuhan ULN terutama bersumber dari ULN sektor swasta. ULN pemerintah tercatat tumbuh 9,7% menjadi US$194,5 miliar. Pertumbuhan itu lebih tinggi dari bulan sebelumnya 9,1%. ULN swasta tercatat tumbuh 11,5%, meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 11,1%.

Peningkatan ULN pemerintah, sambung BI, didorong oleh arus masuk modal asing di pasar surat berharga negara (SBN) domestik yang tetap tinggi di tengah dinamika global yang kurang kondusif. Hal ini dinilai mencerminkan kepercayaan investor terhadap perekonomian domestik, didukung oleh imbal hasil investasi portofolio di aset keuangan domestik yang menarik.

Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (19,0% dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,4%), sektor jasa pendidikan (16,0%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,2%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (13,9%).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sementara, ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Adapun pangsa ULN di keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 76,6%.

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir Juli 2019 sebesar 36,2%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 87,6% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat.

Baca Juga:
Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN yang didikung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan dioptimalkan.

“Peran ULN akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah