KEBIJAKAN KEPABEANAN

Naik Haji? Ini Aturan Kepabeanan yang Perlu Diperhatikan oleh Jemaah

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:00 WIB
Naik Haji? Ini Aturan Kepabeanan yang Perlu Diperhatikan oleh Jemaah

Sejumlah koper jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang dikumpulkan setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat tentang adanya ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jamaah haji.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji lebih lancar. Pasalnya, petugas DJBC akan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif atas bawaan penumpang.

"Barang bawaan para jamaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," katanya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan DJBC sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan kembali di Indonesia. Pada prinsipnya, terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait dengan barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimum US$500.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Atas kelebihan dari nilai tersebut, akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang yang tertuang dalam PMK 203/2017.

Apabila membawa uang tunai, nominalnya maksimum Rp100 juta atau mata uang lain yang nilainya setara. Lebih dari angka tersebut, jika ke luar wilayah Indonesia wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, sedangkan ketika masuk ke wilayah Indonesia wajib melaporkan dan memeriksakan uang itu kepada petugas DJBC di tempat kedatangan.

Selain itu, atas barang bawaan handphone, komputer, dan tablet yang dibeli di luar negeri, diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai PER-13/BC/2021.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code disampaikan kepada petugas saat kedatangan di Indonesia beserta paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Adapun jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke kantor DJBC terdekat.

"Seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022, mulai dari sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai, pengecekan sarana pengangkut/planezoeking, dan pengawasan barang bawaan jamaah haji," ujar Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?