LKPP 2019

Naik 6,67%, Porsi Piutang Pajak Macet Paling Besar

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:32 WIB
Naik 6,67%, Porsi Piutang Pajak Macet Paling Besar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Piutang pajak pada 2019 tercatat mengalami peningkatan 6,67% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya.

Kewajiban pembayaran pajak dari wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) pada 2019 tercatat mencapai Rp72,63 triliun. Nominal piutang pajak ini meningkat 6,67% dibandingkan dengan posisi pada 2018 yang senilai Rp68,09 triliun.

Peningkatan piutang pajak ini tercatat dalam bab penjelasan pos-pos neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saldo piutang tersebut disajikan berdasarkan Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“LP3 merupakan hasil generate data sumber dari Sistem Informasi DJP pada tanggal 10 April 2020 dan hasil perhitungan atas mutasi piutang pajak dari transaksi setelah tanggal neraca (subsequent event) sampai dengan 31 Mei 2020 untuk posisi saldo per 31 Desember 2019,” demikian bunyi penjelasan dalam LKPP tersebut, dikutip pada Rabu (29/7/2020).

Dari nilai piutang pajak Rp72,63 triliun tersebut, DJP menyisihkan piutang pajak sebesar Rp44,89 triliun. Apabila diperinci, senilai Rp34,43 triliun atau 47,4% dari total piutang pajak pada 2019 dikategorikan sebagai piutang pajak dengan kualitas macet.

Lebih lanjut, total piutang pajak dengan kualitas diragukan mencapai Rp18,84 triliun, sedangkan total piutang pajak dengan kualitas kurang lancar tercatat mencapai Rp11,26 triliun. Nominal piutang pajak dengan kualitas lancar tercatat hanya sebesar Rp8,08 triliun atau 11,1% dari total piutang pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun sebelumnya, piutang pajak yang disisihkan oleh DJP sebesar Rp41,09 triliun. Dengan ini, terdapat pertumbuhan penyisihan piutang pajak dari 2018 ke 2019, yaitu sebesar 9,24% atau senilai Rp3,79 triliun

Melalui penyisihan piutang pajak pada 2019, piutang pajak bersih yang diperkirakan dapat direalisasikan oleh DJP hanya senilai Rp27,73 triliun. Nilai itu hanya mengalami pertumbuhan 2,76% atau sebesar Rp743,87 miliar.

Lebih lanjut, LKPP 2019 juga mencatat piutang pajak daluwarsa per 31 Desember 2019 mencapai Rp31,9 triliun, tumbuh 35,52% dari piutang pajak daluwarsa per 31 Desember 2018 yang tercatat senilai Rp23,54 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Secara lebih rinci, pada 2019 terdapat penghapusan piutang pajak melalui 16 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penghapusan Piutang Pajak yang Tidak Dapat Ditagih Lagi senilai Rp3,21 triliun. Jumlah ketetapan yang dihapuskan mencapai 18.603 ketetapan yang berasal dari 15 Kanwil DJP.

Usulan penghapusan piutang tersebut telah melewati review Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebelum akhirnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dihapuskan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah