IMPOR ILEGAL

Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Begini Imbauan Bos Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2017 | 09:59 WIB
Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Begini Imbauan Bos Bea Cukai

CIREBON, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Cirebon memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai barang Rp203 juta. Namun, nilai kerugian negara dinilai tidak terhingga karena banyaknya barang yang ditegah Ditjen Bea dan Cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang yang dimusnahkan berupa 1.118.330 batang hasil tembakau rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 buah sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, 1 buah part senjata dan 1 set mesin bukan baru.

“Barang kena cukai ilegal seperti rokok, minuman beralkohol, dan tembakau iris ditegah karena melanggar peraturan di bidang cukai. Barang impor yang kami tegah karena tidak berizin atau pemasukannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Cirebon, baru-baru ini.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia menjelaskan ketidaksesuaian pada aturan itu terkait dengan Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atas pemasukan part senjata, Peraturan Kepala BPOM tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor atas pemasukan obat, aturan pornografi dan norma kesusilaan untuk importasi sex toys.

Kemudian penegahan itu juga terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai untuk minuman beralkohol dan rokok impor, serta Peraturan Kepala Badan Karantina Tumbuhan untuk bibit tanaman, dan aturan Kementerian Perdagangan terkait barang yang dilarang dan dibatasi untuk pemasukan barang-barang bukan baru.

Adapun barang yang ditegah adalah barang impor yang dilarang atau dibatasi impornya, serta barang kena cukai (BKC) yang diatur peredarannya. Sebagian besar BKC yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan operasi pasar dan Patuh Ampadan I di wilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Sedangkan, barang-barang lainnya merupakan hasil penegahan atas pemasukan barang dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon,” paparnya.

Ditjen Bea dan Cukai pun melakukan Operasi Patuh Ampadan II 2017 sebagai operasi lanjutan di bidang cukai dengan tujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai. Hal itu diharapkan menimbulkan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.

“Kami berharap sekaligus mengimbau seluruh masyarakat maupun pengguna jasa agar lebih mengetahui dan peduli terhadap aturan dan ketentuan pemasukan barang impor, khususnya melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon, dan tidak ragu untuk berkomunikasi kepada petugas Bea Cukai Cirebon, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan terkait aturan dan ketentuan importasi barang,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra