Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas, terutama pada periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.
Melalui sebuah unggahan di X, DJP menyatakan wajib pajak perlu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Adapun salah satu bentuk penipuan itu menggunakan modus pengiriman surat teguran atau surat peringatan melalui email.
“Tak bosan-bosan Taxmin mengingatkan, waspada penipuan mengatasnamakan DJP ya, #KawanPajak. Jika menerima email serupa ini, abaikan saja karena ini adalah bentuk penipuan,” bunyi cuitan akun resmi DJP di X, Rabu (10/1/2024).
Dalam unggahannya, DJP juga melampirkan contoh email penipuan dari pihak yang mengatasnamakan otoritas. Dalam email tersebut, wajib pajak dinyatakan tidak patuh membayar pajak serta menyampaikan SPT Tahunan 2020 dan 2023 sehingga dikirimkan surat teguran.
Sebelumnya, DJP juga sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, baik dengan memanfaatkan media email maupun layanan berbagi pesan Whatsapp.
Misalnya, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak biasanya juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.
Kemudian, ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Adapun email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.