KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mungkinkah Tarif Tunggal Cukai Rokok Diterapkan? Begini Kata BKF

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Mungkinkah Tarif Tunggal Cukai Rokok Diterapkan? Begini Kata BKF

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan proses simplifikasi tarif cukai rokok atau hasil tembakau menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu mengatakan kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain, seperti Filipina, yang mampu menerapkan cukai rokok dalam tarif tunggal.

Menurutnya, jumlah pelaku industri rokok yang mencapai ratusan perusahaan menjadi salah satu isu yang menambah kompleksitas kebijakan cukai.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Artinya memang pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam kita [menangani] masalah isu menyederhanakan tarif karena memang tidak semudah itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (3/8/2022).

Febri menuturkan Filipina menjadi salah satu negara yang dianggap sukses menerapkan unifikasi tarif cukai rokok. Dalam perumusan kebijakan soal cukai, Filipina diuntungkan karena jumlah perokok dan industri tembakaunya sedikit.

Mengenai industri tembakau, sambungnya, mayoritas bahkan berafiliasi pada 1 perusahaan sehingga lebih mudah bagi Pemerintah Filipina dalam menerapkan sistem tarif cukai tunggal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berbeda dengan Filipina, Indonesia memiliki industri rokok yang banyak, yaitu mencapai sekitar 630 perusahaan. Angka tersebut sebetulnya telah jauh berkurang dari kondisi 1 dekade lalu yang mencapai 8.000 perusahaan.

Febri menjelaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai karena akan berdampak langsung pada keberlangsungan industri rokok. Apalagi, sekitar 503 industri rokok yang beroperasi dapat dikategorikan sebagai UMKM.

"Pemerintah dalam melakukan simplifikasi, approach yang digunakan dalam bertahap, mengurangi sedikit demi sedikit, kemudian industri konsolidasi sehingga tidak terlalu menjadi gejolak di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tahun ini, pemerintah melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Rencana simplifikasi struktur atau lapisan tarif cukai rokok tersebut juga telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN