Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan proses simplifikasi tarif cukai rokok atau hasil tembakau menghadapi tantangan yang tidak mudah.
Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu mengatakan kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain, seperti Filipina, yang mampu menerapkan cukai rokok dalam tarif tunggal.
Menurutnya, jumlah pelaku industri rokok yang mencapai ratusan perusahaan menjadi salah satu isu yang menambah kompleksitas kebijakan cukai.
"Artinya memang pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam kita [menangani] masalah isu menyederhanakan tarif karena memang tidak semudah itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (3/8/2022).
Febri menuturkan Filipina menjadi salah satu negara yang dianggap sukses menerapkan unifikasi tarif cukai rokok. Dalam perumusan kebijakan soal cukai, Filipina diuntungkan karena jumlah perokok dan industri tembakaunya sedikit.
Mengenai industri tembakau, sambungnya, mayoritas bahkan berafiliasi pada 1 perusahaan sehingga lebih mudah bagi Pemerintah Filipina dalam menerapkan sistem tarif cukai tunggal.
Berbeda dengan Filipina, Indonesia memiliki industri rokok yang banyak, yaitu mencapai sekitar 630 perusahaan. Angka tersebut sebetulnya telah jauh berkurang dari kondisi 1 dekade lalu yang mencapai 8.000 perusahaan.
Febri menjelaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai karena akan berdampak langsung pada keberlangsungan industri rokok. Apalagi, sekitar 503 industri rokok yang beroperasi dapat dikategorikan sebagai UMKM.
"Pemerintah dalam melakukan simplifikasi, approach yang digunakan dalam bertahap, mengurangi sedikit demi sedikit, kemudian industri konsolidasi sehingga tidak terlalu menjadi gejolak di masyarakat," ujarnya.
Tahun ini, pemerintah melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.
Rencana simplifikasi struktur atau lapisan tarif cukai rokok tersebut juga telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.