KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mungkinkah Tarif Tunggal Cukai Rokok Diterapkan? Begini Kata BKF

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Mungkinkah Tarif Tunggal Cukai Rokok Diterapkan? Begini Kata BKF

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan proses simplifikasi tarif cukai rokok atau hasil tembakau menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu mengatakan kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain, seperti Filipina, yang mampu menerapkan cukai rokok dalam tarif tunggal.

Menurutnya, jumlah pelaku industri rokok yang mencapai ratusan perusahaan menjadi salah satu isu yang menambah kompleksitas kebijakan cukai.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Artinya memang pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam kita [menangani] masalah isu menyederhanakan tarif karena memang tidak semudah itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (3/8/2022).

Febri menuturkan Filipina menjadi salah satu negara yang dianggap sukses menerapkan unifikasi tarif cukai rokok. Dalam perumusan kebijakan soal cukai, Filipina diuntungkan karena jumlah perokok dan industri tembakaunya sedikit.

Mengenai industri tembakau, sambungnya, mayoritas bahkan berafiliasi pada 1 perusahaan sehingga lebih mudah bagi Pemerintah Filipina dalam menerapkan sistem tarif cukai tunggal.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Berbeda dengan Filipina, Indonesia memiliki industri rokok yang banyak, yaitu mencapai sekitar 630 perusahaan. Angka tersebut sebetulnya telah jauh berkurang dari kondisi 1 dekade lalu yang mencapai 8.000 perusahaan.

Febri menjelaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai karena akan berdampak langsung pada keberlangsungan industri rokok. Apalagi, sekitar 503 industri rokok yang beroperasi dapat dikategorikan sebagai UMKM.

"Pemerintah dalam melakukan simplifikasi, approach yang digunakan dalam bertahap, mengurangi sedikit demi sedikit, kemudian industri konsolidasi sehingga tidak terlalu menjadi gejolak di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Tahun ini, pemerintah melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Rencana simplifikasi struktur atau lapisan tarif cukai rokok tersebut juga telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini