KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mungkinkah Tarif Tunggal Cukai Rokok Diterapkan? Begini Kata BKF

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Mungkinkah Tarif Tunggal Cukai Rokok Diterapkan? Begini Kata BKF

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan proses simplifikasi tarif cukai rokok atau hasil tembakau menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu mengatakan kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain, seperti Filipina, yang mampu menerapkan cukai rokok dalam tarif tunggal.

Menurutnya, jumlah pelaku industri rokok yang mencapai ratusan perusahaan menjadi salah satu isu yang menambah kompleksitas kebijakan cukai.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Artinya memang pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam kita [menangani] masalah isu menyederhanakan tarif karena memang tidak semudah itu," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (3/8/2022).

Febri menuturkan Filipina menjadi salah satu negara yang dianggap sukses menerapkan unifikasi tarif cukai rokok. Dalam perumusan kebijakan soal cukai, Filipina diuntungkan karena jumlah perokok dan industri tembakaunya sedikit.

Mengenai industri tembakau, sambungnya, mayoritas bahkan berafiliasi pada 1 perusahaan sehingga lebih mudah bagi Pemerintah Filipina dalam menerapkan sistem tarif cukai tunggal.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Berbeda dengan Filipina, Indonesia memiliki industri rokok yang banyak, yaitu mencapai sekitar 630 perusahaan. Angka tersebut sebetulnya telah jauh berkurang dari kondisi 1 dekade lalu yang mencapai 8.000 perusahaan.

Febri menjelaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai karena akan berdampak langsung pada keberlangsungan industri rokok. Apalagi, sekitar 503 industri rokok yang beroperasi dapat dikategorikan sebagai UMKM.

"Pemerintah dalam melakukan simplifikasi, approach yang digunakan dalam bertahap, mengurangi sedikit demi sedikit, kemudian industri konsolidasi sehingga tidak terlalu menjadi gejolak di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Tahun ini, pemerintah melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai lebih kecil.

Rencana simplifikasi struktur atau lapisan tarif cukai rokok tersebut juga telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%