KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Mundur, OECD Prediksi Implementasi Penuh Konsensus Pajak Mulai 2024

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:00 WIB
Mundur, OECD Prediksi Implementasi Penuh Konsensus Pajak Mulai 2024

OECD.

DAVOS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan Pilar 1: Unified Approach baru akan diimplementasikan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada 2024, bukan 2023 sebagaimana yang telah ditargetkan.

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan perumusan aspek-aspek teknis dari Pilar 1 ternyata tak dapat dilaksanakan secepat yang dibayangkan.

"Kami sengaja menetapkan waktu implementasi yang sangat ambisius untuk menjaga momentum. Namun, saya menduga kemungkinan besar konsensus akan diimplementasikan secara penuh mulai 2024," ujar Cormann ketika berbicara dalam panel pada World Economic Forum, dikutip Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie pun mengatakan pihaknya akan terus berupaya meyakinkan negara mitra dan anggota OECD untuk terus berupaya mencapai konsensus.

Namun, dirinya tak memungkiri bahwa implementasi konsensus bisa mundur hingga 2024. "Mungkin akhir 2023, mungkin awal 2024. Poin kuncinya adalah perombakan total terhadap sistem perpajakan internasional," ujar Le Marie seperti dilansir channelnewsasia.com.

Untuk diketahui, implementasi konsensus pajak internasional baik Pilar 1 maupun Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sama-sama dihadapkan oleh hambatan, khususnya di AS dan Uni Eropa.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Presiden AS Joe Biden masih belum mampu meyakinkan para anggota Kongres AS. Baik anggota House of Representative maupun anggota Senat AS dari Partai Republik tercatat kompak menolak menyetujui solusi 2 pilar tersebut.

Uni Eropa juga masih kesulitan mengadopsi konsensus pajak dan menuangkannya ke dalam directive karena adanya penolakan dari Polandia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses