OECD.
DAVOS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan Pilar 1: Unified Approach baru akan diimplementasikan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada 2024, bukan 2023 sebagaimana yang telah ditargetkan.
Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan perumusan aspek-aspek teknis dari Pilar 1 ternyata tak dapat dilaksanakan secepat yang dibayangkan.
"Kami sengaja menetapkan waktu implementasi yang sangat ambisius untuk menjaga momentum. Namun, saya menduga kemungkinan besar konsensus akan diimplementasikan secara penuh mulai 2024," ujar Cormann ketika berbicara dalam panel pada World Economic Forum, dikutip Rabu (25/5/2022).
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie pun mengatakan pihaknya akan terus berupaya meyakinkan negara mitra dan anggota OECD untuk terus berupaya mencapai konsensus.
Namun, dirinya tak memungkiri bahwa implementasi konsensus bisa mundur hingga 2024. "Mungkin akhir 2023, mungkin awal 2024. Poin kuncinya adalah perombakan total terhadap sistem perpajakan internasional," ujar Le Marie seperti dilansir channelnewsasia.com.
Untuk diketahui, implementasi konsensus pajak internasional baik Pilar 1 maupun Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sama-sama dihadapkan oleh hambatan, khususnya di AS dan Uni Eropa.
Presiden AS Joe Biden masih belum mampu meyakinkan para anggota Kongres AS. Baik anggota House of Representative maupun anggota Senat AS dari Partai Republik tercatat kompak menolak menyetujui solusi 2 pilar tersebut.
Uni Eropa juga masih kesulitan mengadopsi konsensus pajak dan menuangkannya ke dalam directive karena adanya penolakan dari Polandia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.