Tampilan notifikasi Kode Error 500 yang ditemui wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala teknis yang sama kepada contact center DJP, yaitu muncul kode eror 500 dengan pesan yang menginformasikan bahwa DJP sedang melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi.
DJP melalui Kring Pajak menyampaikan bahwa kendala tersebut saat ini sedang dalam penanganan tim terkait. Otoritas pajak juga memohon maaf dan mengimbau wajib pajak untuk mencoba kembali secara berkala.
“Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami. Atas kendala tersebut saat ini dalam penanganan tim terkait. Berkenan mencoba kembali secara berkala,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/9/2024).
Warganet mengeluhkan beberapa hal seperti gagal login, gagal registrasi melalui ereg.pajak.go.id, tidak dapat merekam bukti potong, dan muncul kode eror 500.
Apabila muncul kode eror 500 saat mengakses situs djponline.pajak.go.id, DJP memberikan beberapa solusi kepada wajib pajak, Pertama, wajib pajak bisa mencoba untuk mengakses situs tersebut dengan menggunakan browser atau perangkat lain.
Kedua, melakukan pembersihan cache dan cookies. Ketiga, menggunakan mode jendela penyamaran atau incognito mode.
Keempat, wajib pajak juga perlu memastikan koneksi jaringan internet yang sedang digunakan stabil dan lancar.
Jika belum berhasil, wajib pajak dapat menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau melalui email [email protected]. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.