Ilustrasi. Tampilan laman pengecekan NPWP.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menegaskan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk pendaftaran 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika muncul notifikasi ‘NIK sudah pernah didaftarkan NPWP’ saat melakukan pendaftaran melalui e-registration (e-reg), masyarakat atau wajib pajak bisa melakukan pengecekan.
“Artinya atas NIK tersebut sudah pernah terdaftar NPWP sehingga tidak dapat digunakan untuk mendaftar NPWP lagi. Silakan cek NPWP atas NIK tersebut di laman: http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp,” tulis Kring Pajak merespons warganet di Twitter, Rabu (5/4/2023).
Jika hasil dari pengecekan didapatkan NIK sudah terdaftar, masyarakat atau wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali. NPWP tersebut sudah bisa digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Atas NPWP yang tertera saat pengecekan NIK tersebut dapat digunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” imbuh Kring Pajak.
Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, dirjen pajak akan memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan.
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 5, NIK yang digunakan merupakan NIK berdasarkan pada hasil pemadanan dengan status valid. Pemadanan dilakukan atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, NIK yang dipakai juga bisa berdasarkan pada perubahan data. Perubahan tersebut bisa dilakukan wajib pajak jika pada saat permintaan klarifikasi hasil pemadanan, data belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perubahan data dilakukan wajib pajak melalui beberapa pilihan saluran, antara lain laman DJP, contact center DJP, kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan dirjen pajak.
Atas perubahan tersebut, data yang digunakan juga harus sudah melalui pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP juga tetap diberitahukan kepada wajib pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.