ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Maret 2024 | 14:30 WIB
Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan secara online melalui e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala dalam menggunakan efaktur.

Salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak adalah munculnya notifikasi eror 'ETAX-40001: Tidak dapat Menghubungi E-Tax Invoice Server'. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Yang pertama, Anda harus memastikan terhubungi dengan internet untuk mengakses layanan e-faktur," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.

Kedua, jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy. Ketiga, pastikan apakah e-faktur di-block oleh antivirus atau firewall atau tidak.

Keempat, pastikan sertifikat elektronik (sertel) terpasang dan masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertel pada e-nofa dan impor ulang sertel pada Referensi>Administrasi Sertifikat pada e-faktur.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Terakhir, coba secara berkala untuk mengakses e-faktur.

"Jika tetap masih terkendala, coba ganti koneksi internet yang digunakan," tulis DJP.

Error ETAX-40001

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan