ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Maret 2024 | 14:30 WIB
Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan secara online melalui e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala dalam menggunakan efaktur.

Salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak adalah munculnya notifikasi eror 'ETAX-40001: Tidak dapat Menghubungi E-Tax Invoice Server'. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Yang pertama, Anda harus memastikan terhubungi dengan internet untuk mengakses layanan e-faktur," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.

Kedua, jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy. Ketiga, pastikan apakah e-faktur di-block oleh antivirus atau firewall atau tidak.

Keempat, pastikan sertifikat elektronik (sertel) terpasang dan masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertel pada e-nofa dan impor ulang sertel pada Referensi>Administrasi Sertifikat pada e-faktur.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Terakhir, coba secara berkala untuk mengakses e-faktur.

"Jika tetap masih terkendala, coba ganti koneksi internet yang digunakan," tulis DJP.

Error ETAX-40001

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI