Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan secara online melalui e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala dalam menggunakan efaktur.
Salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak adalah munculnya notifikasi eror 'ETAX-40001: Tidak dapat Menghubungi E-Tax Invoice Server'. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?
"Yang pertama, Anda harus memastikan terhubungi dengan internet untuk mengakses layanan e-faktur," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (2/3/2024).
Ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.
Kedua, jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy. Ketiga, pastikan apakah e-faktur di-block oleh antivirus atau firewall atau tidak.
Keempat, pastikan sertifikat elektronik (sertel) terpasang dan masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertel pada e-nofa dan impor ulang sertel pada Referensi>Administrasi Sertifikat pada e-faktur.
Terakhir, coba secara berkala untuk mengakses e-faktur.
"Jika tetap masih terkendala, coba ganti koneksi internet yang digunakan," tulis DJP.
Error ETAX-40001
Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.
Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.
“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.