BELANDA

Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:11 WIB
Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Ilustrasi. 

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Polandia mendorong adanya penyederhanaan lebih lanjut atas prosedur administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak dividen, bunga, dan royalti.

Skema penyederhanaan tersebut bagian dari rekomendasi untuk menghilangkan hambatan dalam pasar tunggal Eropa. Delegasi dari kedua negara telah mengadakan pertemuan awal untuk membahas hal tersebut pada awal Februari 2021.

"Belanda dan Polandia sama-sama menyarankan penyederhanaan lebih lanjut dari prosedur administrasi dalam pelaporan SPT dari negara anggota lain untuk pajak atas dividen, bunga dan royalti," tulis dokumen usulan, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Perubahan administrasi untuk laporan pajak atas penghasilan dari sesama negara anggota Uni Eropa tidak hanya dilakukan Belanda dan Polandia. Skema kerja sama tersebut juga dilakukan oleh Swedia dengan Republik Ceko.

Dokumen rekomendasi Uni Eropa menyebutkan kebijakan administrasi pajak untuk penghasilan lintas batas antarnegara anggota perlu disederhanakan. Pasalnya, secara tradisional kebijakan pajak lintas yurisdiksi selalu memunculkan kerumitan tersendiri.

Banyak hambatan dan kesulitan yang muncul dari pelaksanaan regulasi pajak internasional seperti kebijakan pajak yang berbeda-beda di setiap negara. Belum lagi ditambah dengan budaya kerja yang berbeda hingga prosedur yang berbeda membuat hambatan dalam kegiatan bisnis lintas negara sesama negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Oleh karena itu, penyederhanaan mulai dirintis dari SPT yang seragam untuk jenis penghasilan tertentu seperti dividen dan royalti. Uni Eropa menjamin skema kerja sama ini tidak menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan pajak.

Rekomendasi dibuat sebagai salah satu solusi untuk menghindari pajak berganda dari beranekaragamnya metode pengitungan pajak di negara Uni Eropa. Proposal rekomendasi ini hanya membahas masalah administrasi. Harmonisasi tarif atau basis pajak tidak menjadi fokus utama.

Rekomendasi penyederhanaan administrasi laporan SPT akan dilakukan secara bertahap. Perusahaan kecil dan menengah akan menjadi proyek percontohan agar memudahkan perlaku usaha bergerak bebas di pasar tunggal Eropa.

Seperti dikutip dari Tax Notes International, proposal tersebut menyarankan adanya proyek percontohan untuk UKM. Hal ini dimaksudkan agar memungkinkan mereka membayar pajak lintas batas melalui otoritas pajak di negara asal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN