BELANDA

Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:11 WIB
Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Ilustrasi. 

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Polandia mendorong adanya penyederhanaan lebih lanjut atas prosedur administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak dividen, bunga, dan royalti.

Skema penyederhanaan tersebut bagian dari rekomendasi untuk menghilangkan hambatan dalam pasar tunggal Eropa. Delegasi dari kedua negara telah mengadakan pertemuan awal untuk membahas hal tersebut pada awal Februari 2021.

"Belanda dan Polandia sama-sama menyarankan penyederhanaan lebih lanjut dari prosedur administrasi dalam pelaporan SPT dari negara anggota lain untuk pajak atas dividen, bunga dan royalti," tulis dokumen usulan, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Perubahan administrasi untuk laporan pajak atas penghasilan dari sesama negara anggota Uni Eropa tidak hanya dilakukan Belanda dan Polandia. Skema kerja sama tersebut juga dilakukan oleh Swedia dengan Republik Ceko.

Dokumen rekomendasi Uni Eropa menyebutkan kebijakan administrasi pajak untuk penghasilan lintas batas antarnegara anggota perlu disederhanakan. Pasalnya, secara tradisional kebijakan pajak lintas yurisdiksi selalu memunculkan kerumitan tersendiri.

Banyak hambatan dan kesulitan yang muncul dari pelaksanaan regulasi pajak internasional seperti kebijakan pajak yang berbeda-beda di setiap negara. Belum lagi ditambah dengan budaya kerja yang berbeda hingga prosedur yang berbeda membuat hambatan dalam kegiatan bisnis lintas negara sesama negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Oleh karena itu, penyederhanaan mulai dirintis dari SPT yang seragam untuk jenis penghasilan tertentu seperti dividen dan royalti. Uni Eropa menjamin skema kerja sama ini tidak menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan pajak.

Rekomendasi dibuat sebagai salah satu solusi untuk menghindari pajak berganda dari beranekaragamnya metode pengitungan pajak di negara Uni Eropa. Proposal rekomendasi ini hanya membahas masalah administrasi. Harmonisasi tarif atau basis pajak tidak menjadi fokus utama.

Rekomendasi penyederhanaan administrasi laporan SPT akan dilakukan secara bertahap. Perusahaan kecil dan menengah akan menjadi proyek percontohan agar memudahkan perlaku usaha bergerak bebas di pasar tunggal Eropa.

Seperti dikutip dari Tax Notes International, proposal tersebut menyarankan adanya proyek percontohan untuk UKM. Hal ini dimaksudkan agar memungkinkan mereka membayar pajak lintas batas melalui otoritas pajak di negara asal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI