BELANDA

Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:11 WIB
Muncul Dorongan Penyederhanaan SPT Pajak Dividen, Bunga, dan Royalti

Ilustrasi. 

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda dan Polandia mendorong adanya penyederhanaan lebih lanjut atas prosedur administrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak dividen, bunga, dan royalti.

Skema penyederhanaan tersebut bagian dari rekomendasi untuk menghilangkan hambatan dalam pasar tunggal Eropa. Delegasi dari kedua negara telah mengadakan pertemuan awal untuk membahas hal tersebut pada awal Februari 2021.

"Belanda dan Polandia sama-sama menyarankan penyederhanaan lebih lanjut dari prosedur administrasi dalam pelaporan SPT dari negara anggota lain untuk pajak atas dividen, bunga dan royalti," tulis dokumen usulan, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perubahan administrasi untuk laporan pajak atas penghasilan dari sesama negara anggota Uni Eropa tidak hanya dilakukan Belanda dan Polandia. Skema kerja sama tersebut juga dilakukan oleh Swedia dengan Republik Ceko.

Dokumen rekomendasi Uni Eropa menyebutkan kebijakan administrasi pajak untuk penghasilan lintas batas antarnegara anggota perlu disederhanakan. Pasalnya, secara tradisional kebijakan pajak lintas yurisdiksi selalu memunculkan kerumitan tersendiri.

Banyak hambatan dan kesulitan yang muncul dari pelaksanaan regulasi pajak internasional seperti kebijakan pajak yang berbeda-beda di setiap negara. Belum lagi ditambah dengan budaya kerja yang berbeda hingga prosedur yang berbeda membuat hambatan dalam kegiatan bisnis lintas negara sesama negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Oleh karena itu, penyederhanaan mulai dirintis dari SPT yang seragam untuk jenis penghasilan tertentu seperti dividen dan royalti. Uni Eropa menjamin skema kerja sama ini tidak menggerus kedaulatan negara anggota dalam menentukan kebijakan pajak.

Rekomendasi dibuat sebagai salah satu solusi untuk menghindari pajak berganda dari beranekaragamnya metode pengitungan pajak di negara Uni Eropa. Proposal rekomendasi ini hanya membahas masalah administrasi. Harmonisasi tarif atau basis pajak tidak menjadi fokus utama.

Rekomendasi penyederhanaan administrasi laporan SPT akan dilakukan secara bertahap. Perusahaan kecil dan menengah akan menjadi proyek percontohan agar memudahkan perlaku usaha bergerak bebas di pasar tunggal Eropa.

Seperti dikutip dari Tax Notes International, proposal tersebut menyarankan adanya proyek percontohan untuk UKM. Hal ini dimaksudkan agar memungkinkan mereka membayar pajak lintas batas melalui otoritas pajak di negara asal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra