KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 09:30 WIB
Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Guna memuluskan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memulai konsultasi publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan konsultasi publik digelar guna memenuhi prinsip meaningful participation yang termuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Penting bagi pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta konsultasi publik hari ini," katanya, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sesuai dengan UU PPP, lanjut Airlangga, masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Guna memenuhi prinsip meaningful participation, pemerintah telah membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Satgas ini melaksanakan sosialisasi dan FGD di berbagai daerah bersama kementerian, pemda, dan stakeholder lainnya.

"Diharapkan Satgas UU Cipta Kerja menjadi corong pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap substansi perubahan UU Cipta Kerja serta menjaring aspirasi masyarakat," tutur Airlangga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perlu diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna memenuhi amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Tak hanya memperbaiki kesalahan penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Airlangga sempat mengatakan aturan perpajakan pada Perpu Cipta Kerja telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU HPP tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN