KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 09:30 WIB
Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Guna memuluskan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memulai konsultasi publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan konsultasi publik digelar guna memenuhi prinsip meaningful participation yang termuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Penting bagi pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta konsultasi publik hari ini," katanya, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sesuai dengan UU PPP, lanjut Airlangga, masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Guna memenuhi prinsip meaningful participation, pemerintah telah membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Satgas ini melaksanakan sosialisasi dan FGD di berbagai daerah bersama kementerian, pemda, dan stakeholder lainnya.

"Diharapkan Satgas UU Cipta Kerja menjadi corong pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap substansi perubahan UU Cipta Kerja serta menjaring aspirasi masyarakat," tutur Airlangga.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Perlu diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna memenuhi amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Tak hanya memperbaiki kesalahan penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Airlangga sempat mengatakan aturan perpajakan pada Perpu Cipta Kerja telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU HPP tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini