KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Muluskan Penagihan Utang Pajak, KPP Gandeng Kantor Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 15:30 WIB
Muluskan Penagihan Utang Pajak, KPP Gandeng Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses penegakan hukum terhadap penunggak pajak bisa berjalan optimal. Salah satunya dengan menggandeng kantor kelurahan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan aktif bisa berjalan tanpa kendala.

KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, belum lama ini berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan Ubung terkait dengan seluk beluk penyitaan aset wajib pajak.

"Koordinasi perlu dilakukan agar penagihan pajak melalui Surat Paksa bisa berjalan dengan baik. Penyitaan akan dilakukan terhadap aset penanggung pajak yang tersimpan di BPD kantor cabang pembantu Ubung," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Wdiana, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, Lurah Ubung Dwi Karyna Puspita menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu KPP Pratama Denpasar Barat dalam menjalankan kegiatan penyitaan. Sesuai penjelasan petugas, wajib pajak/penanggung pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Rekening yang telah disita akan digunakan untuk membayar tunggakan pajaknya apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut. Tindakan penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak atau penanggung pajak," kata Dwi.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak