KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Muluskan Penagihan Utang Pajak, KPP Gandeng Kantor Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 15:30 WIB
Muluskan Penagihan Utang Pajak, KPP Gandeng Kantor Kelurahan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses penegakan hukum terhadap penunggak pajak bisa berjalan optimal. Salah satunya dengan menggandeng kantor kelurahan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan aktif bisa berjalan tanpa kendala.

KPP Pratama Denpasar Barat misalnya, belum lama ini berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan Ubung terkait dengan seluk beluk penyitaan aset wajib pajak.

"Koordinasi perlu dilakukan agar penagihan pajak melalui Surat Paksa bisa berjalan dengan baik. Penyitaan akan dilakukan terhadap aset penanggung pajak yang tersimpan di BPD kantor cabang pembantu Ubung," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Wdiana, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Lurah Ubung Dwi Karyna Puspita menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu KPP Pratama Denpasar Barat dalam menjalankan kegiatan penyitaan. Sesuai penjelasan petugas, wajib pajak/penanggung pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Rekening yang telah disita akan digunakan untuk membayar tunggakan pajaknya apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut. Tindakan penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas usulan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak atau penanggung pajak," kata Dwi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra