ITALIA

Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 13:00 WIB
Mulai Tahun Depan, Lapisan Penghasilan Kena Pajak WP OP Direvisi

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia mengubah struktur pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mulai berlaku pada 2022. Rencananya, lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) bagi orang pribadi akan dikurangi menjadi 4 kelompok tarif dari sebelumnya 5 kelompok tarif.

"Kesepakatan [perubahan tax bracket] sudah dicapai antara Menteri Ekonomi Daniele Franco dan perwakilan partai mayoritas di pemerintahan," sebut Corriere della Sera dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Laporan media lokal tersebut menyebutkan perubahan rezim PPh orang pribadi tidak hanya berlaku pada jumlah tax bracket. Pemerintah juga menurunkan tarif pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tahun depan, pendapatan pribadi di bawah €15.000 per tahun hanya dikenai tarif sebesar 23%. Lalu, kelompok kedua untuk pendapatan €15.000 sampai dengan €28.000 akan dikenai tarif PPh sebesar 25%.

Selanjutnya, tarif pajak atas penghasilan antara €15.000 dan €28.000 dikurangi dari 27% menjadi 25%. Selanjutnya, kelompok tarif ketiga berlaku untuk pendapatan €28.000 sampai dengan €50.000. Layer tarif PPh orang pribadi ini turun dari 38% menjadi 35%.

Pemerintah menghapus kelompok tarif dengan pendapatan antara €55.000 dan €75.000. Sebelumnya, tax bracket tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 41%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mulai tahun depan, kelompok tarif tersebut diubah untuk pendapatan lebih dari €50.000 dengan beban pajak sebesar 43%. Perubahan rezim PPh orang pribadi ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif pajak 2022 senilai €8 miliar.

Berdasarkan pagu insentif, sekitar €7 miliar digunakan untuk merombak sistem PPh orang pribadi Italia. Sisanya, €1 miliar akan digunakan untuk memberikan insentif pajak produksi pada tingkat regional bagi pemilik bisnis pribadi dan wirausaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja