SWISS

Mulai Tahun Depan, Bayar Pajak Bisa Pakai Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 08:57 WIB
Mulai Tahun Depan, Bayar Pajak Bisa Pakai Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

ZOUG, DDTCNews—Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss membuka opsi pembayaran pajak menggunakan mata uang elektronik atau cryptocurrency mulai tahun depan.

Direktur Departemen Keuangan Kanton Zug Heinz Tannler mengatakan pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bitcoin Suisse pada awal September 2020. Kerja sama diteken agar pembayaran pajak bisa dilakukan melalui mata uang elektronik.

"Zoug adalah rumah bagi banyak perusahaan cryptocurrency. Penting bagi kami untuk mempromosikan dan menyederhanakan penggunaan cryptocurrency dalam kehidupan sehari-hari," katanya dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Tinnier menambahkan kebijakan mengakomodasi mata uang kripto untuk pembayaran pajak merupakan hal signifikan. Untuk tahap awal ini, nilai pembayaran pajak melalui kripto akan dibatasi maksimal 100.000 franc Swiss atau setara dengan Rp1,6 miliar.

Jika tidak ada aral melintang, lanjutnya, Pemerintah Zoug mencanangkan wajib pajak orang pribadi atau badan mulai bisa membayar pajak menggunakan uang elektronik bitcoin dan ether tersebut pada Februari 2021.

Selain itu, Tinnier meyakini pemerintah negara bagian tidak akan mengalami kerugian dengan mengakomodasi skema pembayaran via mata uang elektronik yang terkenal memiliki volatilitas nilai tukar yang tinggi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Hal ini dikarenakan setiap pembayaran pajak dengan uang elektronik akan secara otomatis langsung dikonversi menjadi franc Swiss. Dengan demikian, penerimaan yang masuk ke kas negara bagian sudah dalam bentuk franc Swiss.

"Jadi, volatilitas cryptocurrency tidak berpengaruh karena pada pembayaran akhir dalam bentuk franc Swiss," paparnya.

Seperti dilansir Tax Notes International, Zoug bukan daerah pertama yang menerapkan metode pembayaran pajak menggunakan mata uang elektronik. Negara bagian Ohio, AS sudah melakukan hal serupa pada 2018.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Namun demikian, kebijakan negara bagian Ohio tersebut hanya bertahan setahun lantaran Pemerintah Ohio mengaku perlu meninjau lebih dalam kontrak yang dilakukan untuk memproses pembayaran pajak.

Selain itu, menurut Pemerintah Ohio, skema proses pembayaran melalui uang elektronik juga belum masuk dalam kamus administrasi negara bagian, sehingga regulasi pendukung perlu dibuat terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN