SWISS

Mulai Tahun Depan, Bayar Pajak Bisa Pakai Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 08:57 WIB
Mulai Tahun Depan, Bayar Pajak Bisa Pakai Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

ZOUG, DDTCNews—Pemerintah negara bagian Zoug, Swiss membuka opsi pembayaran pajak menggunakan mata uang elektronik atau cryptocurrency mulai tahun depan.

Direktur Departemen Keuangan Kanton Zug Heinz Tannler mengatakan pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bitcoin Suisse pada awal September 2020. Kerja sama diteken agar pembayaran pajak bisa dilakukan melalui mata uang elektronik.

"Zoug adalah rumah bagi banyak perusahaan cryptocurrency. Penting bagi kami untuk mempromosikan dan menyederhanakan penggunaan cryptocurrency dalam kehidupan sehari-hari," katanya dikutip Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tinnier menambahkan kebijakan mengakomodasi mata uang kripto untuk pembayaran pajak merupakan hal signifikan. Untuk tahap awal ini, nilai pembayaran pajak melalui kripto akan dibatasi maksimal 100.000 franc Swiss atau setara dengan Rp1,6 miliar.

Jika tidak ada aral melintang, lanjutnya, Pemerintah Zoug mencanangkan wajib pajak orang pribadi atau badan mulai bisa membayar pajak menggunakan uang elektronik bitcoin dan ether tersebut pada Februari 2021.

Selain itu, Tinnier meyakini pemerintah negara bagian tidak akan mengalami kerugian dengan mengakomodasi skema pembayaran via mata uang elektronik yang terkenal memiliki volatilitas nilai tukar yang tinggi.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Hal ini dikarenakan setiap pembayaran pajak dengan uang elektronik akan secara otomatis langsung dikonversi menjadi franc Swiss. Dengan demikian, penerimaan yang masuk ke kas negara bagian sudah dalam bentuk franc Swiss.

"Jadi, volatilitas cryptocurrency tidak berpengaruh karena pada pembayaran akhir dalam bentuk franc Swiss," paparnya.

Seperti dilansir Tax Notes International, Zoug bukan daerah pertama yang menerapkan metode pembayaran pajak menggunakan mata uang elektronik. Negara bagian Ohio, AS sudah melakukan hal serupa pada 2018.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Namun demikian, kebijakan negara bagian Ohio tersebut hanya bertahan setahun lantaran Pemerintah Ohio mengaku perlu meninjau lebih dalam kontrak yang dilakukan untuk memproses pembayaran pajak.

Selain itu, menurut Pemerintah Ohio, skema proses pembayaran melalui uang elektronik juga belum masuk dalam kamus administrasi negara bagian, sehingga regulasi pendukung perlu dibuat terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global