PERGUB DKI 34/2022

Mulai September, Bayar BPHTB di DKI Jakarta Harus Lewat Aplikasi Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 16:30 WIB
Mulai September, Bayar BPHTB di DKI Jakarta Harus Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) harus dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 34/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI 34/2022, wajib pajak membayar dan melaporkan BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB. Simak juga, “Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

"Pembayaran BPHTB secara langsung ke tempat pembayaran, baik melalui kasir bank maupun real time gross settlement, dan pelaporan SSPD BPHTB secara manual masih dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak berlakunya pergub ini," bunyi Pasal 18 Pergub DKI 34/2022, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai informasi, Pergub DKI 34/2022 telah diundangkan pada 3 Agustus 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan demikian, pembayaran BPHTB sudah harus dilakukan lewat e-BPHTB sejak awal September 2022.

Sistem e-BPHTB dapat diakses melalui laman ebphtb.jakarta.go.id. Sistem tersebut dapat menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar setelah memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, hingga fasilitas pembebasan yang diberikan.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara sistem, wajib pajak membuat kode pembayaran secara mandiri. Setelah itu, wajib pajak bersangkutan melakukan pembayaran pada kanal-kanal yang disediakan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah kode bayar diterbitkan. Jika tidak, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru untuk melunasi BPHTB.

Tanggal pembayaran BPHTB yang diakui ialah tanggal saat wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan pengesahan dari bank penerima pembayaran.

Perlu dicatat, terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak tidak perlu membuat kode pembayaran antara lain apabila tidak ada BPHTB yang harus dibayar karena pengenaan BPHTB sebesar 0%.

Kemudian, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, adanya fasilitas pembebasan pembayaran BPHTB sebesar 100% dan apabila objek dikecualikan dari BPHTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan