PERGUB DKI 34/2022

Mulai September, Bayar BPHTB di DKI Jakarta Harus Lewat Aplikasi Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 16:30 WIB
Mulai September, Bayar BPHTB di DKI Jakarta Harus Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) harus dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 34/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI 34/2022, wajib pajak membayar dan melaporkan BPHTB yang terutang melalui sistem e-BPHTB. Simak juga, “Cara Bikin Akun e-BPHTB di DKI Jakarta

"Pembayaran BPHTB secara langsung ke tempat pembayaran, baik melalui kasir bank maupun real time gross settlement, dan pelaporan SSPD BPHTB secara manual masih dapat dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak berlakunya pergub ini," bunyi Pasal 18 Pergub DKI 34/2022, dikutip pada Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai informasi, Pergub DKI 34/2022 telah diundangkan pada 3 Agustus 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan demikian, pembayaran BPHTB sudah harus dilakukan lewat e-BPHTB sejak awal September 2022.

Sistem e-BPHTB dapat diakses melalui laman ebphtb.jakarta.go.id. Sistem tersebut dapat menghitung besaran BPHTB yang harus dibayar setelah memperhitungkan pengenaan, pengurangan, keringanan, hingga fasilitas pembebasan yang diberikan.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan secara sistem, wajib pajak membuat kode pembayaran secara mandiri. Setelah itu, wajib pajak bersangkutan melakukan pembayaran pada kanal-kanal yang disediakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah kode bayar diterbitkan. Jika tidak, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru untuk melunasi BPHTB.

Tanggal pembayaran BPHTB yang diakui ialah tanggal saat wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan pengesahan dari bank penerima pembayaran.

Perlu dicatat, terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak tidak perlu membuat kode pembayaran antara lain apabila tidak ada BPHTB yang harus dibayar karena pengenaan BPHTB sebesar 0%.

Kemudian, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Lalu, adanya fasilitas pembebasan pembayaran BPHTB sebesar 100% dan apabila objek dikecualikan dari BPHTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?