KEP-75/2020

Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 06:29 WIB
Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi

Ilustrasi salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III dan IV menjadi dua dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid sebelumnya, Seksi Waskon III dan IV di KPP Pratama memang memiliki tugas yang sama. Tugas mereka sebelumnya juga sama dengan Seksi Waskon II. Namun, per Maret 2020, Seksi Waskon II memiliki tugas yang berfokus pada wajib pajak strategis di KPP Pratama.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Nah, untuk Seksi Waskon III dan IV di KPP Pratama mendapat tugas baru yang sama dengan tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Namun, Seksi Waskon III dan IV hanya memiliki tugas di area ekstensifikasi. Hal ini sejalan dengan pengawasan dan pemeriksaan berbasis kewilayahan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, ada 12 tugas Seksi Waskon III dan IV di KPP Pratama. Pertama, melakukan pemberian dan/atau penghapusan NPWP, pengukuhan dan/atau pencabutan PKP, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.

Kedua, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Ketiga, melakukan pengamatan potensi pajak. Keempat, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak dan objek pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kelima, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak. Keenam, melakukan analisis kinerja wajib pajak. Ketujuh, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak.

Kedelapan, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan wajib pajak. Kesembilan, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak. Kesepuluh, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu.

Kesebelas, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat. Kedua belas, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Terkait dengan perubahan ini, DJP berencana menggelar kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Rencananya, acara yang akan berlangsung pada pagi ini, Senin (2/3/2020) dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN