PELAYANAN PAJAK

Mulai Sekarang, Penetapan WP Nonefektif Bisa Lewat Kring Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 13:36 WIB
Mulai Sekarang, Penetapan WP Nonefektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) dapat dilakukan melalui Kring Pajak.

Dalam pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE lewat Kring Pajak berlaku mulai 21 Desember 2020.

“Dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan DJP, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Penetapan wajib pajak NE dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak OP. Ada validasi data berupa NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, untuk pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum.

Untuk wajib pajak OP, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk wajib pajak badan warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah, pengaktifan kembali dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Validasi data untuk OP adalah NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor telepon. Untuk badan, ada NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, serta nomor telepon seluler yang mengajukan.

Adapun validasi data untuk warisan belum terbagi serta instansi pemerintah mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon. Email dan nomor telepon yang dimaksud harus terdaftar pada sistem informasi DJP.

“Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB),” tulis DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN