PELAYANAN PAJAK

Mulai Sekarang, Penetapan WP Nonefektif Bisa Lewat Kring Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 13:36 WIB
Mulai Sekarang, Penetapan WP Nonefektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) dapat dilakukan melalui Kring Pajak.

Dalam pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE lewat Kring Pajak berlaku mulai 21 Desember 2020.

“Dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan DJP, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Penetapan wajib pajak NE dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak OP. Ada validasi data berupa NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, untuk pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum.

Untuk wajib pajak OP, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk wajib pajak badan warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah, pengaktifan kembali dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Validasi data untuk OP adalah NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor telepon. Untuk badan, ada NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, serta nomor telepon seluler yang mengajukan.

Adapun validasi data untuk warisan belum terbagi serta instansi pemerintah mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon. Email dan nomor telepon yang dimaksud harus terdaftar pada sistem informasi DJP.

“Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB),” tulis DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya