BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Sekarang, Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 08:29 WIB
Mulai Sekarang, Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/1/2022).

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Sekarang UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani melalui akun Instragram @smindrawati.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk meringankan beban mereka pada masa pandemi.

Selain mengenai omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, ada pula bahasan terkait dengan pengiriman imbauan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Ada pula bahasan tentang pelaporan penghasilan berupa dividen.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengenaan Pajak Hanya pada Omzet di Atas Rp500 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya batasan peredaran bruto tidak kena pajak, UMKM yang beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final dengan 0,5%. Jika beromzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Itu yang kena [pajak] yang di atasnya, Rp500 juta dikurangkan, sisanya bayar 0,5%," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Penguatan UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penghasilan Berupa Dividen

Wajib pajak perlu berhati-hati dalam melaporkan penghasilan berupa dividen dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021. Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PMK 18/2021, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan.

"Sehingga, untuk pelaporan SPT Tahunan dimasukkan dalam kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sejumlah dividen yang diinvestasikan di dalam negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. Simak ‘WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan’. (DDTCNews)

Email Blast kepada Wajib Pajak

DJP sudah mengirimkan e-mail blast kepada 3,42 juta wajib pajak sampai dengan Senin (17/1/2022) yang berisikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS diselenggarakan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sampai dengan pagi ini, 17 Januari 2022, telah terkirim e-mail berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela dari direktur jenderal pajak ke 3.421.741 wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

Era Transparansi Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam menegaskan PPS dapat digunakan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk memasuki era transparansi pajak. PPS merupakan kesempatan yang diberikan sekali lagi kepada wajib pajak yang belum dan/atau belum sepenuhnya patuh.

“Era transparansi pajak sudah di depan mata. Pesan saya, jangan pernah mencoba untuk bermain atas ketidakpatuhan karena pasti akan ketahuan. Saya yakin ketidakpatuhan kita selama ini akan ketahuan. PPS ini merupakan sarana bagi wajib pajak untuk memasuki era transparansi pajak,” ujar Darussalam. Simak ‘PPS Jadi Sarana bagi WP Masuki Era Transparansi Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penggantian Aplikasi DJP

DJP menyiapkan mekanisme transisi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Ketua Tim Pengembangan dan Implementasi Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Rachmat mengatakan DJP sedang menentukan aplikasi yang akan diganti dengan aplikasi baru dalam implementasi core tax administration system.

"Aplikasi legacy apa saja yang akan digantikan, yang mana yang masih berjalan sampai masa tertentu karena transisi, mana saja yang sepenuhnya dimatikan. Pengembangan dari sistem legacy adalah sampai diawalinya implementasi sistem yang baru," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lupa EFIN

Ada beberapa solusi atas masalah lupa electronic filing identification number (EFIN) tanpa ke kantor pajak. Pertama, direct message (DM) akun media sosial resmi (Facebook, Instagram, dan Twitter) kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Kedua, menghubungi agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat pada www.pajak.go.id. Ketiga, mengecek inbox surat elektronik atau email pribadi pada kolom pencarian dengan memasukkan kata kunci ‘EFIN’.

Keempat, memeriksa kembali dokumen pelaporan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan kemungkinan ada kertas EFIN terselip. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mokh Saifulloh 19 Januari 2022 | 11:52 WIB

Bagi yang sudah terlanjur bayar pajak untuk umkm omzet di bawah 500 jt gimana ya? apa bisa di kembalikan? trimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?