PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB
Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengurangi cakupan layanan yang diberikan melalui loket A kepada pemohon banding/gugatan.

Dengan diimplementasikannya e-tax court sebagai aplikasi untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan sidang secara elektronik, ke depan layanan loket A hanya mencakup pendampingan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court dan penyampaian surat selain permohonan banding/gugatan.

"Mulai tanggal 1 November 2024 Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-6/SP/2024, dikutip Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Seperti diketahui, selama ini Pengadilan Pajak memiliki 3 loket layanan. Loket dimaksud antara lain, pertama, loket A yang melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Kedua, loket B yang melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya. Ketiga, loket C yang melayani pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Namun, dengan diimplementasikannya e-tax court sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak telah mendorong para pemohon banding/gugatan untuk mengajukan permohonan melalui e-tax court.

Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register. Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.

Seluruh pemberitahuan, seperti BPE, permintaan bantahan, panggilan sidang, dan sebagainya, akan dikirimkan oleh sekretariat ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6