Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengurangi cakupan layanan yang diberikan melalui loket A kepada pemohon banding/gugatan.
Dengan diimplementasikannya e-tax court sebagai aplikasi untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan sidang secara elektronik, ke depan layanan loket A hanya mencakup pendampingan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court dan penyampaian surat selain permohonan banding/gugatan.
"Mulai tanggal 1 November 2024 Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-6/SP/2024, dikutip Kamis (31/10/2024).
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Seperti diketahui, selama ini Pengadilan Pajak memiliki 3 loket layanan. Loket dimaksud antara lain, pertama, loket A yang melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.
Kedua, loket B yang melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya. Ketiga, loket C yang melayani pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.
Namun, dengan diimplementasikannya e-tax court sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak telah mendorong para pemohon banding/gugatan untuk mengajukan permohonan melalui e-tax court.
Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register. Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.
Seluruh pemberitahuan, seperti BPE, permintaan bantahan, panggilan sidang, dan sebagainya, akan dikirimkan oleh sekretariat ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.