KAMBOJA

Mulai November, Impor Minuman Beralkohol dan Rokok Diperketat

Dian Kurniati | Minggu, 13 September 2020 | 07:01 WIB
Mulai November, Impor Minuman Beralkohol dan Rokok Diperketat

Salah satu sudut jalan di Phnom Penh, Kamboja. (Shashank Bengali / Los Angeles Times)

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Bea dan Cukai Kementerian Ekonomi dan Keuangan berencana membatasi impor minuman beralkohol dan rokok di beberapa pos pemeriksaan perbatasan untuk mencegah upaya penggelapan pajak.

Dirjen Bea dan Cukai Kun Nhem telah menandatangani surat pada kepala wilayah dan kantor Bea Cukai di seluruh Kerajaan untuk bersiap menutup sementara pos pemeriksaan mulai 1 November 2020. Menurutnya kebijakan itu menjadi bagian dari strategi optimalisasi potensi penerimaan negara.

"Impor minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di atas 10% dan semua jenis rokok hanya akan diizinkan melalui Pelabuhan Internasional Preah Sihanouk, Pelabuhan Otonomi Phnom Penh (PPAP), dan Bandara Internasional Phnom Penh," kutip bunyi surat tersebut, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Meski demikian, Bea Cukai tidak sepenuhnya melarang impor minuman beralkohol dan rokok melalui pos perbatasan selain tiga pintu masuk yang ditetapkan.

Impor kedua jenis barang tersebut masih dibolehkan melalui pos pemeriksaan perbatasan di wilayah, asal mengantongi izin dari Departemen Umum Bea dan Cukai Kamboja lebih dulu.

"Oleh karena itu, Kepala Kantor Bea Cukai harus mematuhi surat ini secara lebih efektif mulai 1 November, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," bunyi surat itu.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Direktur Eksekutif LSM Gerakan Kamboja untuk Kesehatan Mom Kong mengapresiasi kebijakan Bea Cukai yang memperketat importasi minuman beralkohol dan rokok.

Selain menambah penerimaan negara, dia menilai kebijakan itu juga akan mencegah praktik penyelundupan barang ilegal ke Kamboja. Menurutnya 40% produk rokok di Kamboja dijual di pasar bebas bea.

Di sisi lain, Mom Kong menyarankan pemerintah menaikkan cukai dan pajak atas produk minuman beralkohol dan rokok. Dia beralasan konsumsi kedua jenis produk itu bisa mendatangkan penyakit, yang pada akhirnya akan menyusahkan masyarakat.

"Penerimaan pajak saat ini masih rendah, dan akan berpengaruh pada perekonomian. Perlu pendapatan pajak yang lebih tinggi untuk menopang sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19," katanya, dilansir dari phnompenhpost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN