KAMBOJA

Mulai November, Impor Minuman Beralkohol dan Rokok Diperketat

Dian Kurniati | Minggu, 13 September 2020 | 07:01 WIB
Mulai November, Impor Minuman Beralkohol dan Rokok Diperketat

Salah satu sudut jalan di Phnom Penh, Kamboja. (Shashank Bengali / Los Angeles Times)

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Bea dan Cukai Kementerian Ekonomi dan Keuangan berencana membatasi impor minuman beralkohol dan rokok di beberapa pos pemeriksaan perbatasan untuk mencegah upaya penggelapan pajak.

Dirjen Bea dan Cukai Kun Nhem telah menandatangani surat pada kepala wilayah dan kantor Bea Cukai di seluruh Kerajaan untuk bersiap menutup sementara pos pemeriksaan mulai 1 November 2020. Menurutnya kebijakan itu menjadi bagian dari strategi optimalisasi potensi penerimaan negara.

"Impor minuman beralkohol dengan kandungan alkohol di atas 10% dan semua jenis rokok hanya akan diizinkan melalui Pelabuhan Internasional Preah Sihanouk, Pelabuhan Otonomi Phnom Penh (PPAP), dan Bandara Internasional Phnom Penh," kutip bunyi surat tersebut, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski demikian, Bea Cukai tidak sepenuhnya melarang impor minuman beralkohol dan rokok melalui pos perbatasan selain tiga pintu masuk yang ditetapkan.

Impor kedua jenis barang tersebut masih dibolehkan melalui pos pemeriksaan perbatasan di wilayah, asal mengantongi izin dari Departemen Umum Bea dan Cukai Kamboja lebih dulu.

"Oleh karena itu, Kepala Kantor Bea Cukai harus mematuhi surat ini secara lebih efektif mulai 1 November, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," bunyi surat itu.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Direktur Eksekutif LSM Gerakan Kamboja untuk Kesehatan Mom Kong mengapresiasi kebijakan Bea Cukai yang memperketat importasi minuman beralkohol dan rokok.

Selain menambah penerimaan negara, dia menilai kebijakan itu juga akan mencegah praktik penyelundupan barang ilegal ke Kamboja. Menurutnya 40% produk rokok di Kamboja dijual di pasar bebas bea.

Di sisi lain, Mom Kong menyarankan pemerintah menaikkan cukai dan pajak atas produk minuman beralkohol dan rokok. Dia beralasan konsumsi kedua jenis produk itu bisa mendatangkan penyakit, yang pada akhirnya akan menyusahkan masyarakat.

"Penerimaan pajak saat ini masih rendah, dan akan berpengaruh pada perekonomian. Perlu pendapatan pajak yang lebih tinggi untuk menopang sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19," katanya, dilansir dari phnompenhpost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan