BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Hari Ini, KPP Pratama Jalankan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 07:11 WIB
Mulai Hari Ini, KPP Pratama Jalankan Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Topik ini menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (2/3/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak (WP) Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam SE-07/2020, DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi WP, yaitu WP strategis dan WP lainnya. WP strategis adalah seluruh WP yang terdaftar pada KPP di Kanwil DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Ada pula WP strategis – dengan kriteria kontribusi penerimaan terbesar atau kriteria lain – yang terdaftar di KPP Pratama. Sementara itu, WP lainnya, baik yang ber-NPWP atau belum, berada dalam pengawasan KPP Pratama.

“Pengawasan terhadap wajib pajak ini [WP lainnya pada KPP Pratama] dilakukan dengan basis kewilayahan,” demikian penggalan bunyi penjelasan dalam SE-07/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengawasan berbasis kewilayahan ini melalui sejumlah prosedur mulai dari assignment wilayah, assignment WP, hingga kegiatan pengawasan. Di dalam kegiatan pengawasan juga ada tindak lanjut pengawasan baik terhadap WP yang telah memiliki NPWP maupun yang belum.

Hari ini, DJP berencana menggelar acara kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Rencananya, acara yang menandai dimulainya ekstensifikasi berbasis kewilayahan ini akan dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Presiden mengatakan bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP wajib untuk lapor SPT. Simak imbauan Presiden Jokowi di video berikut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Langkah Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Langkah-langkah pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan KPP Pratam terhadap WP lainnya adalah pertama, melakukan analisis data statistik kewilyahan atas zona pengawasan masing-masing Account Representative (AR).

Data yang dimaksud antara lain jumlah penduduk, jumlah WP orang pribadi dan badan yang telah ber-NPWP, jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi daerah dan sektor usaha dominan, serta analisis perpajakan. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan AR.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, pembuatan prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja, berdasarkan identifikasi potensi pajak. Ketiga, pelaksanaan penyisiran guna mengumpulkan data dan/atau informasi terkait WP melalui kegiatan pengumpulan daya lapangan berbasis kewilayahan sesuai peta kerja.

Keempat, pengolahan dan pengayaan (enrichment) data dan/atau informasi hasil kegiatan pengumpulan data lapangan dengan data yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP sesuai SE-10/2015. Data itu dapat berupa data terkait WP yang telah atau belum ber-NPWP.

Kelima, penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) terhadap data terkait WP yang telah ber-NPWP atau penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP. Hal tersebut dilakukan sesuai SE-24/2019. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Punya NPWP tapi Belum Lapor SPT

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang telah memiliki NPWP tapi belum melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadinya. Padahal, pelaporan SPT menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak.

“Masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT. Ayo, tahun ini, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiden Jokowi setelah melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing di DJP Online. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Regulasi Investasi Pusat Data

Presiden Jokowi meminta penyiapan aturan soal investasi pusat data (data center) di Indonesia. Pusat data sangat dibutuhkan oleh perusahaan rintisan atau start-up di Indonesia. Sayangnya, para perusahaan rintisan tersebut masih menggunakan data center di luar negeri.

Apalagi, raksasa-raksasa teknologi dunia seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba ternyata juga berminat membangun data center di Indonesia. Mereka menganggap Indonesia merupakan pasar yang besar dengan ekosistem startup terbaik di Asia Tenggara.

“Kalau data center itu ada di Indonesia, banyak manfaatnya. Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat," katanya. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target
  • Virus Corona Secara Tidak Langsung Pengaruhi Inflasi

Lonjakan harga bawang putih dan cabai merah diproyeksi mengerek tingkat inflasi pada Februari 2020. Lonjakan harga bawang putih disebabkan oleh penyebaran virus Corona. Pasalnya, sebagian besar komoditas tersebut berasal dari China.

“[Namun], kami perkirakan inflasi lebih rendah dari bulan sebelumnya, yaitu 0,31% (mtm) dan 3,02% (yoy),” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?