PMK 69/2022

Mulai Berlaku Hari Ini! Pengenaan PPh dan PPN atas Jasa Fintech

Dian Kurniati | Minggu, 01 Mei 2022 | 08:00 WIB
Mulai Berlaku Hari Ini! Pengenaan PPh dan PPN atas Jasa Fintech

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengimplementasikan aturan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech) mulai hari ini, Minggu (1/5/2022).

Pertimbangan dalam PMK 69/2022 menyatakan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksinya.

Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam, serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," bunyi Pasal 21 PMK 69/2022.

Pasal 3 beleid itu menyebut penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman online dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, tarif PPh Pasal 26 ditetapkan 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam hal ini, penyelenggara layanan fintech wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh.

Mengenai PPN, PMK 69/2022 mengatur PPN pada penyelenggaraan fintech yang dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pelaku usaha, seperti penyediaan jasa pembayaran dan layanan pinjam meminjam.

Kemudian, jasa penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, penyelenggaraan pengelolaan investasi, serta layanan penyediaan produk asuransi daring atau online.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam praktiknya, pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa penyerahan jasa kena pajak.

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak, yang berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik...yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan