Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengimplementasikan aturan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech) mulai hari ini, Minggu (1/5/2022).
Pertimbangan dalam PMK 69/2022 menyatakan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksinya.
Beberapa hal yang diatur antara lain mengenai penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam, serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," bunyi Pasal 21 PMK 69/2022.
Pasal 3 beleid itu menyebut penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman online dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau PPh Pasal 26 jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, tarif PPh Pasal 26 ditetapkan 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Dalam hal ini, penyelenggara layanan fintech wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh.
Mengenai PPN, PMK 69/2022 mengatur PPN pada penyelenggaraan fintech yang dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pelaku usaha, seperti penyediaan jasa pembayaran dan layanan pinjam meminjam.
Kemudian, jasa penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan perhimpunan modal, penyelenggaraan pengelolaan investasi, serta layanan penyediaan produk asuransi daring atau online.
Dalam praktiknya, pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa penyerahan jasa kena pajak.
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak, yang berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.
"Termasuk penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik...yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 69/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.