KP2KP PINRANG

Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2023 | 12:30 WIB
Mulai Bekerja sebagai Pegawai, Istri Disarankan Buat NPWP Keluarga

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 26 Juni 2023.

Petugas dari Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang Nurul Aisyah mengatakan wajib pajak memerlukan NPWP sebagai syarat pembuatan rekening gaji. Wajib pajak bersangkutan juga berstatus menikah dan suaminya memiliki NPWP sejak sebelum menikah.

“Kami menyarankan untuk membuat NPWP keluarga. Dalam peraturan pajak, keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi sehingga pasangan suami istri dapat menggunakan NPWP tunggal (dengan nomor yang sama),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Aisyah menjelaskan apabila istri merupakan pegawai yang sudah dipotong PPh Pasal 21 maka cukup melaporkan penghasilannya pada kolom penghasilan final atau dilaporkan sebagai penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.

“Suami tinggal melaporkan SPT Tahunan menggunakan bukti potong seperti biasa,” tuturnya.

Mengisi Formulir NPWP Keluarga

Wajib pajak bersangkutan kemudian menyetujui untuk melakukan penggabungan NPWP dengan NPWP Suami. Wajib pajak mengisi formulir permohonan NPWP istri dengan melampirkan KTP istri, NPWP suami, serta Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan