KEBIJAKAN PAJAK

Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB
Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Ilustrasi. Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif pajak atas penyerahan mobil dan bus listrik sebagai salah satu upaya dalam menekan harga kendaraan di level konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40% dapat dikenai PPN dengan tarif sebesar 1%.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Khusus atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga 40%, PPN yang dikenakan hanya sebesar 6%. Seluruh insentif PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik berlaku mulai 1 April 2023.

Selain insentif PPN, pemerintah telah memberikan insentif pajak lainnya guna menekan harga mobil listrik. Misal, fasilitas tax holiday selama 20 tahun untuk industri logam dasar, industri kendaraan bermotor, hingga smelter nikel dan produksi baterai.

Selanjutnya, pemerintah juga telah memberikan fasilitas supertax deduction maksimal sebesar 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) serta memberikan insentif PPnBM sebesar 0% untuk mobil listrik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal kepabeanan, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik incompletely knocked down (IKD) dan completely knocked down (CKD).

"Insentif yang diberikan dari sisi perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan pemberian insentif bertujuan mendorong adopsi massal kendaraan bermotor listrik sekaligus untuk meningkatkan kemandirian energi.

"Saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi KBLBB dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil tersebut, sekaligus dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra