KEBIJAKAN PAJAK

Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB
Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Ilustrasi. Sebuah kendaraan listrik untuk mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya melintas di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif pajak atas penyerahan mobil dan bus listrik sebagai salah satu upaya dalam menekan harga kendaraan di level konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40% dapat dikenai PPN dengan tarif sebesar 1%.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Khusus atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga 40%, PPN yang dikenakan hanya sebesar 6%. Seluruh insentif PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik berlaku mulai 1 April 2023.

Selain insentif PPN, pemerintah telah memberikan insentif pajak lainnya guna menekan harga mobil listrik. Misal, fasilitas tax holiday selama 20 tahun untuk industri logam dasar, industri kendaraan bermotor, hingga smelter nikel dan produksi baterai.

Selanjutnya, pemerintah juga telah memberikan fasilitas supertax deduction maksimal sebesar 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) serta memberikan insentif PPnBM sebesar 0% untuk mobil listrik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam hal kepabeanan, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik incompletely knocked down (IKD) dan completely knocked down (CKD).

"Insentif yang diberikan dari sisi perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan pemberian insentif bertujuan mendorong adopsi massal kendaraan bermotor listrik sekaligus untuk meningkatkan kemandirian energi.

"Saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi KBLBB dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil tersebut, sekaligus dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja