PENNSYLVANIA

Mulai April 2017, Negara Bagian Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 16:01 WIB
Mulai April 2017, Negara Bagian Ini Terapkan Tax Amnesty

HARRISBURG, DDTCNews – Pemerintah negara bagian Pennsylvania memberlakukan program amnesti pajak mulai April 2017. Program amnesti pajak ini hanya akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari, di mana para penunggak pajak diberi kesempatan untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pennsylvania Marguerite Quinn mengatakan program amnesti pajak ini sesuai ketentuan House Bill 1888 dan masuk dalam paket anggaran keuangan tahun 2016-17 yang telah ditandatangani untuk menjadi Undang-Undang Amnesti Pajak.

“Dengan diberlakukannya program amnesti pajak ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih penerimaan tambahan hingga sebesar US$100 juta (Rp1,3 triliun),” ungkapnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Marguerite menjelaskan negara bagian Pennsylvania menawarkan program amnesti pajak dengan maksud sebagai suntikan dana guna menopang anggaran keuangan serta menarik wajib pajak yang selama ini belum melunasi tunggakannya.

“Amnesti pajak ini bukanlah pengampunan utang pajak, tetapi pengurangan denda pajak untuk mendorong wajib pajak segera melunasi pembayaran pajaknya,” tutur Marguerite.

Program amnesti pajak ini dijadwalkan mulai berlaku pada 19 April – 19 Juni 2017, dengan ketentuan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak terutangnya per 31 Desember 2015. Departemen Penerimaan Pennsylvania akan membebaskan denda dan setengah dari bunga utang pada tunggakan pajak bagi individu dan bisnis yang mau turut berpartisipasi.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Untuk jenis pajak yang akan masuk dalam kategori amnesti pajak meliputi pajak penghasilan orang pribadi, pajak penghasilan badan dan pajak penjualan, serta berbagai pungutan pajak lainnya termasuk pajak waralaba dan pajak rokok.

Sementara itu, seperti dilansir dalam Thetimes-tribune, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah akan dikecualikan dalam program amnesti pajak. Kemudian, amnesti pajak ini juga tidak berlaku bagi wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan karena melanggar Undang-Undang Pajak, serta wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pada 2010.

Menariknya, bagi wajib pajak yang memenuhi syarat namun tidak ikut berpartisipasi dalam program ini, diancam penalti sebesar 5%, termasuk bisa terkena sanksi penegakan hukum lainnya.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Sebagai informasi, sebelumnya pada 2010 negara bagian Pennsylvania telah melaksanakan program amnesti pajak. Program tersebut dianggap sukses karena dapat menghasilkan penerimaan tambahan hingga mencapai US$254 juta (Rp3,4 triliun).

“Hampir 60.000 wajib pajak ikut berpartisipasi dalam program amnesti pajak tersebut. Departemen Penerimaan Pennsylvania berhasil meraup US$90,8 juta (Rp1,2 triliun) dari denda pajak, sementara untuk pembayaran bunga dibebaskan,” pungkas Marguerite. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus