ADMINISTRASI PAJAK

Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 10:30 WIB
Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN yang berlaku atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik dari 2,2% menjadi 2,4% mulai tahun depan.

Kenaikan tarif tersebut terjadi sepanjang tarif PPN umum dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Kegiatan membangun sendiri akan dikenai PPN bila bangunan yang dibangun memiliki konstruksi utama yang terdiri dari kayu, beton, batu bata dan sejenis, atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antartahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bila tenggang waktu antartahapan kegiatan pembangunan lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun sendiri yang terpisah.

PPN atas kegiatan membangun sendiri wajib dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Dasar pengenaan pajak dari PPN atas kegiatan membangun sendiri ialah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP