THAILAND

Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan transaksi aset kripto.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan penghapusan PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transaksi aset kripto. Melalui kebijakan ini, Thailand diharapkan mampu menjadi pusat aset digital.

"Kementerian Keuangan ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru dalam fundraising," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Paopoom menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan industri aset digital di Thailand. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memberikan tambahan dorongan yang diperlukan untuk ekonomi digital.

Pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024, tanpa ada batas waktu. Sebelumnya, transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Dia menjelaskan pengalihan token investasi digital kepada pihak ketiga juga tetap dibebaskan dari PPN. Adapun kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Mei 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembebasan PPN atas transaksi aset digital tidak hanya berlaku untuk bursa aset digital resmi, tetapi juga mencakup broker dan dealer di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama SEC sedang menyusun RUU Sekuritas dan Bursa guna memungkinkan token investasi digital menyerupai sekuritas. Harapannya, Thailand dapat menjadi salah satu yurisdiksi terfavorit bagi investor aset digital luar negeri.

Apabila token investasi digital diatur menyerupai sekuritas, kebijakan pajak dapat lebih diarahkan untuk mendorong perluasan pasar aset digital di negara tersebut.

"Namun demikian, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan sambil memanfaatkan potensi pembangunannya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja