THAILAND

Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan pembebasan PPN atas transaksi aset kripto sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan transaksi aset kripto.

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan penghapusan PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transaksi aset kripto. Melalui kebijakan ini, Thailand diharapkan mampu menjadi pusat aset digital.

"Kementerian Keuangan ingin mempromosikan aset digital sebagai alat alternatif baru dalam fundraising," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Paopoom menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan industri aset digital di Thailand. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memberikan tambahan dorongan yang diperlukan untuk ekonomi digital.

Pembebasan PPN atas transaksi aset kripto berlaku sejak 1 Januari 2024, tanpa ada batas waktu. Sebelumnya, transaksi aset kripto di negara tersebut dikenakan PPN dengan tarif 7%.

Dia menjelaskan pengalihan token investasi digital kepada pihak ketiga juga tetap dibebaskan dari PPN. Adapun kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Mei 2023.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pembebasan PPN atas transaksi aset digital tidak hanya berlaku untuk bursa aset digital resmi, tetapi juga mencakup broker dan dealer di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan bersama SEC sedang menyusun RUU Sekuritas dan Bursa guna memungkinkan token investasi digital menyerupai sekuritas. Harapannya, Thailand dapat menjadi salah satu yurisdiksi terfavorit bagi investor aset digital luar negeri.

Apabila token investasi digital diatur menyerupai sekuritas, kebijakan pajak dapat lebih diarahkan untuk mendorong perluasan pasar aset digital di negara tersebut.

"Namun demikian, pemerintah juga akan tetap mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan sambil memanfaatkan potensi pembangunannya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan